Selasa, 06 Februari 2018

APA YANG SALAH DARI PANCASILA?



     Pancasilah adalah rumusan yang telah dibentuk oleh founding father negara kita, yang telah menjadi
dasar negara indonesia. Dari sekian banyak ideologi di dunia, seperti liberalisme, sekulerisme,
kapitalisme, pancasila hadir sebagai jalan tengah dari ideologi-ideologi tersebut. Pancasila
dirumuskan sesuai dengan nilai-nilai dan kepribadian masyarakat indonesia. Juga memiliki sifat yang
dinamis dan keterbukaan, maka dari itu pancasila dijadikan sebagai ideologi, filsafat, dan pedoman
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta mendasari psal-pasal Dalam UUD 1945.

     Dengan dijadikannya pancasila sebagai ideologi negara indonesia, serta dengan pembentukkan
konstitusi negara indonsia yakni UUD 1945. Maka diharapkan membawa indonesia pada tataan
negara yag baik dan bersih (good and clean goverance). Dengan begitu, keadilan dan kesejahteraan
rakyan akan terbentuk dengan sendirinya.
Namun nyatanya, masih ada sebagian dari pancasila dan UUD 1945 yang terasa hanya sebatas teori,
hanya sebatas idealisme tanpa adanyanya implementasi yang nyata. Bahkan justru banyak
permasalahan-permasalahan yang banyak bertentangan dengan UUD 1945 juga pancasila di negara
indonesia. Segala prsoalan yang menumpuk dan berbagai kasus yang nampak di media masih
berputar pada persoalan-persoalan lemahnya ekonomi di indonesia, ketidakadilan yang sering
terjadi, kasus-kasus korupsi yang tanpa henti, juga permasalahan pendidikan dan kesehatan yang
tidak merata.

     Dapat kita ambil beberapa kasus tentang pelanggaran terhadap UUD 1945. Salahsatu yang bisa kita
lihat secara nyata adalah tentang UUD bab XIV pasal 34 yang berbunyi : (1) fakir miskin dan anak
anak terlantar dipelihara oleh negara (2)negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusaan (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Pada kenyataannya, jumlah kemiskinan di indonesia masih banyak. Masih ada 26,58 jt masyarakat
miskin di indonesia menurut data yang dikeluarkan oleh BPS(badan pusat statistik).
Padahal indonesia adalah negara yang kaya dengan hasil alam yang melimpah, namun masalah
kemiskinan juga pengangguran masih belum terselesaikan. Jumlah angka kemiskinan yang sulit di
selesaikan ini juga disebabkan oleh industri di indonesia yang bersifat kapitalis, dimana bukan negara
yang mengelola, tetapi malah menjadi kepemilikan individu. Akhirnya banyak sektor-sektor penting
yang diolah oleh orang-orang asing. Kekayaan di indonesia yang melimpah seperti laut, hutan dan
pertambanganan banyak kuasai oleh perusahaan asing, kenyataan ini seolah bertentangan dengan
uud bab xiv pasal 33 ayat 3, ini yang menyebabkan rakyat indonesia semakin mengalami banyak
pengngguran dan kemiskinan.
jika masyarakat masih banyak yang merasakan kemiskinan, maka permasalahan akan semakin
merembet pada rendahnya tingkat pendidikan, yang kemudian akan melahirkan kobodohan di
negeri ini.

     Masalah biaya pendidikan pun dirasa masih mahal. Padahal pendidikan telah menjadi hak dasar bagi
semua warga negara yang telah di amanatkan dalam uud bab XIII pasal 31. harusnya, jika melihat
kepada konstitusi negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan negara menjamin pendidikan
layak, maka seharusnya pendidikan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, tanpa terhalang biaya.
namun Masih banyak kita lihat kasus-kasus putus sekolah disebabkan karena tidak adanya biaya,
akibatnya rantai kemiskinan sangat sulit untuk di putus.
Belum lagi persoalan tentang keadilan yang terjadi di negeri ini. Dalam bab XA tentang HAM pasal
28D ayat 1 jelas mengaskan bahwa setiap orang berhak mendapat hukum yang adil. Namun
nyatanya, bukankah hukum di negeri ini seperti tajam kebawah dan tumpul ke atas? Keadilan seolah
hanya bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Sudah tidak terhitung jumlahnya kasus
ketidak adilan.

     Dan yang paling serius adalah masalah korupsi yang amat susah di berantas. Korupsi telah banyak
melanggar hukum. Bahkan telah melanggar lima sila dari pancasila. Hukum dengan gampangnya
dapat dibeli, bisa diatur. Pancasila dan uud 1945 selama ini seakan lumpuh untuk memberantas
korupsi.

     Lantas apakah semua fenomena tersebut, semua persoalan dan permasalahan yang amat bayak
adalah karena nilai-nilai pancasila yang tidak relavan lagi, uud yang tidak mumpuni?
Tidak ada yang salah sebenarnya dengan pancasila. Karena pancasila sejatinya adalah rangkuman
dari nilai-nilai luhur bangsa indonesia. Jika ada yang salah, maka itu bukan pancasila nya, melainkan
pemahaman, sudut pandang dan pengimplementasian pancasila yang terkadang tidak sesuai. Ini
terkait degan sikap dan pandangan masyarakat indonesia tentang apa itu pancasila. Jika kita paham
yang sebenar-benarnya tentang pancasila yang banyak dijabarkan dalam UUD 1945, maka
merealisasikannya pun menjadi amat mudah. Namun sayangnya, saat ini ada begitu banyak rakyat
indonesia yang tidak paham tentang pancasila. Tidak sadar dan berusaha agar semua nilai-nilai
pancasila bisa terealisasikan. Jika saja para koruptor itu sadar telah melanggar nilai pancasila, jika saja
para pengusaha ekonomi paham makna pancasila, jika para penguasa dan pemimpin negeri ini juga
mengerti apa yang di cita-citakan pancasila, dan jika saja seluruh rakyat indonesia mampu
memahami apa itu pentingnya pendidikan, kesehatan, kesejahteraan hidup, serta keadilan yang
harus di dapatkan. Maka pancasila akan sangat terealiasi dengan sebenar-benarnya. Ini bukan hanya
tugas pemerintah. Tapi ini adalah tugas seluruh rakyat indonesia.