Tugas Akademik
hai guys! di blog ini aku posting semua tugas-tugas penting disekolah dan kuliah. hehe. semoga bermanfaat! :)
Selasa, 06 Februari 2018
APA YANG SALAH DARI PANCASILA?
Pancasilah adalah rumusan yang telah dibentuk oleh founding father negara kita, yang telah menjadi
dasar negara indonesia. Dari sekian banyak ideologi di dunia, seperti liberalisme, sekulerisme,
kapitalisme, pancasila hadir sebagai jalan tengah dari ideologi-ideologi tersebut. Pancasila
dirumuskan sesuai dengan nilai-nilai dan kepribadian masyarakat indonesia. Juga memiliki sifat yang
dinamis dan keterbukaan, maka dari itu pancasila dijadikan sebagai ideologi, filsafat, dan pedoman
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta mendasari psal-pasal Dalam UUD 1945.
Dengan dijadikannya pancasila sebagai ideologi negara indonesia, serta dengan pembentukkan
konstitusi negara indonsia yakni UUD 1945. Maka diharapkan membawa indonesia pada tataan
negara yag baik dan bersih (good and clean goverance). Dengan begitu, keadilan dan kesejahteraan
rakyan akan terbentuk dengan sendirinya.
Namun nyatanya, masih ada sebagian dari pancasila dan UUD 1945 yang terasa hanya sebatas teori,
hanya sebatas idealisme tanpa adanyanya implementasi yang nyata. Bahkan justru banyak
permasalahan-permasalahan yang banyak bertentangan dengan UUD 1945 juga pancasila di negara
indonesia. Segala prsoalan yang menumpuk dan berbagai kasus yang nampak di media masih
berputar pada persoalan-persoalan lemahnya ekonomi di indonesia, ketidakadilan yang sering
terjadi, kasus-kasus korupsi yang tanpa henti, juga permasalahan pendidikan dan kesehatan yang
tidak merata.
Dapat kita ambil beberapa kasus tentang pelanggaran terhadap UUD 1945. Salahsatu yang bisa kita
lihat secara nyata adalah tentang UUD bab XIV pasal 34 yang berbunyi : (1) fakir miskin dan anak
anak terlantar dipelihara oleh negara (2)negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusaan (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Pada kenyataannya, jumlah kemiskinan di indonesia masih banyak. Masih ada 26,58 jt masyarakat
miskin di indonesia menurut data yang dikeluarkan oleh BPS(badan pusat statistik).
Padahal indonesia adalah negara yang kaya dengan hasil alam yang melimpah, namun masalah
kemiskinan juga pengangguran masih belum terselesaikan. Jumlah angka kemiskinan yang sulit di
selesaikan ini juga disebabkan oleh industri di indonesia yang bersifat kapitalis, dimana bukan negara
yang mengelola, tetapi malah menjadi kepemilikan individu. Akhirnya banyak sektor-sektor penting
yang diolah oleh orang-orang asing. Kekayaan di indonesia yang melimpah seperti laut, hutan dan
pertambanganan banyak kuasai oleh perusahaan asing, kenyataan ini seolah bertentangan dengan
uud bab xiv pasal 33 ayat 3, ini yang menyebabkan rakyat indonesia semakin mengalami banyak
pengngguran dan kemiskinan.
jika masyarakat masih banyak yang merasakan kemiskinan, maka permasalahan akan semakin
merembet pada rendahnya tingkat pendidikan, yang kemudian akan melahirkan kobodohan di
negeri ini.
Masalah biaya pendidikan pun dirasa masih mahal. Padahal pendidikan telah menjadi hak dasar bagi
semua warga negara yang telah di amanatkan dalam uud bab XIII pasal 31. harusnya, jika melihat
kepada konstitusi negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan negara menjamin pendidikan
layak, maka seharusnya pendidikan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, tanpa terhalang biaya.
namun Masih banyak kita lihat kasus-kasus putus sekolah disebabkan karena tidak adanya biaya,
akibatnya rantai kemiskinan sangat sulit untuk di putus.
Belum lagi persoalan tentang keadilan yang terjadi di negeri ini. Dalam bab XA tentang HAM pasal
28D ayat 1 jelas mengaskan bahwa setiap orang berhak mendapat hukum yang adil. Namun
nyatanya, bukankah hukum di negeri ini seperti tajam kebawah dan tumpul ke atas? Keadilan seolah
hanya bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Sudah tidak terhitung jumlahnya kasus
ketidak adilan.
Dan yang paling serius adalah masalah korupsi yang amat susah di berantas. Korupsi telah banyak
melanggar hukum. Bahkan telah melanggar lima sila dari pancasila. Hukum dengan gampangnya
dapat dibeli, bisa diatur. Pancasila dan uud 1945 selama ini seakan lumpuh untuk memberantas
korupsi.
Lantas apakah semua fenomena tersebut, semua persoalan dan permasalahan yang amat bayak
adalah karena nilai-nilai pancasila yang tidak relavan lagi, uud yang tidak mumpuni?
Tidak ada yang salah sebenarnya dengan pancasila. Karena pancasila sejatinya adalah rangkuman
dari nilai-nilai luhur bangsa indonesia. Jika ada yang salah, maka itu bukan pancasila nya, melainkan
pemahaman, sudut pandang dan pengimplementasian pancasila yang terkadang tidak sesuai. Ini
terkait degan sikap dan pandangan masyarakat indonesia tentang apa itu pancasila. Jika kita paham
yang sebenar-benarnya tentang pancasila yang banyak dijabarkan dalam UUD 1945, maka
merealisasikannya pun menjadi amat mudah. Namun sayangnya, saat ini ada begitu banyak rakyat
indonesia yang tidak paham tentang pancasila. Tidak sadar dan berusaha agar semua nilai-nilai
pancasila bisa terealisasikan. Jika saja para koruptor itu sadar telah melanggar nilai pancasila, jika saja
para pengusaha ekonomi paham makna pancasila, jika para penguasa dan pemimpin negeri ini juga
mengerti apa yang di cita-citakan pancasila, dan jika saja seluruh rakyat indonesia mampu
memahami apa itu pentingnya pendidikan, kesehatan, kesejahteraan hidup, serta keadilan yang
harus di dapatkan. Maka pancasila akan sangat terealiasi dengan sebenar-benarnya. Ini bukan hanya
tugas pemerintah. Tapi ini adalah tugas seluruh rakyat indonesia.
Kamis, 25 Januari 2018
SUNAT PEREMPUAN
Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Ada yang mengatakan sunnah dan
ada juga yang mengatakan mubah. Pendapat yang melarang khitan perempun sebenaranya
pun tidak memiliki dalil syari’i. Yang di titik beratkan adalah bahwa khitan
akan menyakiti dan membahayakan perempuan. Sementara hadits yang menjelaskan
tentang khitan perempuan pun tidak menunjukkan taklif dan keshahihannya juga
diragukan.
Dalam
WHO istilah sunat perempuan disebut dengan FGM (female genital mutilation).
Sebenarnya dalam definisi dan prinsip tersebut terdapat beberapa pemahaman yang
salah. Antara sunat perempuan secara islami dan FGM. Pada umumnya FGM
bertetangan dengan syariah karena sunat perempuan dalam islam tidak boleh
melakukan tindakan seperti melukai klitoris. Sunat perempuan memiliki batasan
atau tata cara yang sesuai dengan syariah, yaitu khitan perempuan yang cukup
dengan hanya meghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi
klitoris, dan khitan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong
atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
Sepeti yang telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengkaji
tentang permasalahan tersebut menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan
terhadap perempuan. Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap
perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagi bagi
laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam. Tentang adanya
kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan
serta kesehatan reproduksi mereka,ulama mengatakan bahwa ada beberapa prosedur
dan tata cara khitan yang benar seperti yang telah dijelaskan di atas.
Dari beberapa hadist, sangat wajar jika para ulama
berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya
mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus
diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. sehingga terjadi perbedaan
pendapat di kalangan ulama’. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang
khitan wanita harus disikapi dengan toleran dan lapang dada. barangkali di
dalam perbedaan pendapat tersebut memiliki sebuah hikmah.
Demokrasi : TEORI dan PRAKTEK
Fakta dan Fiktif Demokrasi Indonesia
Demokrasi merupakan suatu sistem dan ideologi yang banyak di
gunakan di dunia. Dilihat dari kebahasaannya, demokrasi adalah akar dari kata
bahasa Yunani, yang menunjukkan arti bahwa kekuasaan yang sepenuhnya ada di
tangan rakyat (Govenrment or rule by the people). Presiden Amerika,
Abraham Lincoln juga menyatakan bahwa “Democracy is gonvernment from the
people, by the people, and for the people”.(Sirojuddin Aly, 2015: 187)[1] Ini menunjukkan bahwa demokrasi sendiri tak
lain adalah sebuah sistem pemerintahan dalam sebuah negara yang bertujuan untuk
tercapainya kedaulatan rakyat. Istilah demokrasi sendiri bermula pada masa
yunani kuno pada abad ke-5 M. Namun makna dari istilah tersebut berubah seiring
berkembangnya zaman. Demokrasi merupakan konsep evolutif dan dinamis, yang
artinya bahwa faham demokrasi selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu
sesuai dengan konteks dan dinamika sosio-historis dimana konsep demokrasi lahir
dan berkembang.[2]
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah konsep yang
terus berubah-ubah. Karena itulah sulit untuk mendefinisikan demokrasi secara
tegas, tepat, dan jelas. Karena pada dasarnya demokrasi bersifat dinamis dan
evolutif seiring jalannya waktu yang juga dipengaruhi oleh banyak faktor di
berbagai aspek. Makna demokrasi mengandung arti variatif dan bersifat
multi-interpretatif. UNESCO juga menyimpulkan bahwa ide demokrasi dianggap
ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian.[3]Pada zaman modern sekarang ini, sistem demokrasi dapat dikatakan sebagai
sistem kenegaraan yang sangat berpengaruh di dunia. Termasuk di Indonesia. Pada
beberapa kasus, sekian banyak penguasa negara yang merasa ‘menjalankan’ sistem
demokrasi di negaranya, beberapa tidak menyadari adanya penyimpangan konsep
demokrasi dalam penerapan dan pelaksanaanya. Nurcholis Majid mengatakan
bahwasannya demokrasi adalah sebuah konsep yang hampir-hampir mustahil untuk
ditafsirkan. Oleh karena demokrasi adalah sinonim dengan apa yang disebut polyarchy.
Demokrasi dalam pengertian ini bukanlah sebuah sistem pemerintahan yang
mencakup seluruh cita-cita demokrasi, tetapi lebih mendekatinya dalam
batas-batas yang pantas.[4]
Karena arti demokrasi yang sulit di definisikan, maka banyak sekali berbagai
salah penafsiran oleh para penguasa, dan nantinya akan dianggap benar dan harus
diterima oleh masyarakat. akibatnya, perselisihan antara para penguasa akan
terjadi tentang bagaimana sistem demokrasi dilaksanakan.Dalam sistem demokrasi terdapat 3 konsep, yakni pemerintahan dari
rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Pemerintahan
dari rakyat sangat berkaitan dengan legitimasi. Yang berarti
pemerintahan dianggap sah jika diberikan dan mendapat dukungan dari rakyat.
Kedua adalah pemerintahan oleh rakyat, yang berarti bahwa pemerintah menjalankan
kekuasaanya atas nama rakyat dan diawasi oleh rakyat pula. Dan yang ketiga
adalah pemerintahan untuk rakyat. Ini berkaitan tentang pemerintah yang
memperjuangkan hak-hak rakyat dan memprioritaskan suara rakyat. Tapi dalam hal
ini banyak ditemukan praktek-peraktek yang bahkan bertolak belakang, banyak
wakil rakyat yang setelah mendapat bangku kepemimpinan tidak mendengar keluhan
dan suara rakyat.Demokrasi adalah sistem yang memerlukan suatu mekanisme. Dalam hal
ini mekanisme yang diberlakukan di Indonesia dan pada umumnya di beberapa
negara lain ialah melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pada dasarnya, seperti yang
pernah di singgung Tocqueville dalam Democracy in America bahwa demokratisasi,
yang salah satunya diwujudkan dalam pelaksanaan pemilu, merupakan wahana untuk
menciptakan lembaga-lembaga masyarakat sipil (civil society).[5] Dalam
pemilihan umum ini, akan terjadi dua kemungkinan. Pertama adalah terpilihnya
pemimpin yang berada di lembaga masyarakat yang jujur, amanah dan bertanggung
jawab, maka akan melahirkan kebaikan bersama untuk masyarakat. Lain halnya
apabila yang terpilih adalah pemimpin yang zalim, maka bisa saja negara ini
berada di ujung tanduk. Mereka tidak bertanggung jawab dan hanya berpihak pada
golongannya saja. Maka pemilu hanya dimanfaatkan untuk meraih kemenangan
semata, lalu kemudian membunuh proses demokrasi yang sebelumnya mengantarkannya
berkuasa.Berdasar fakta yang ada proses demokrasi itu memang berjalan dan
marak dilakukan. Bahkan di dunia internasional mengakui bahwa demokrasi Indonesia
menempati posisi ke tiga setelah Amerika dan India. Tentu saja keberhasilan ini
didasarkan penilaian penyelenggaraan pemilihan umum selama era reformasi tahun
1999, 2004 dan 2009 cukup baik dan demokratis.[6]
Tetapi ada sesuatu yang menghilang, yang tak lain adalah tidak adanya komitmen
bersama terhadap kejujuran, amanah, tanggung jawab, sehingga hal ini berdampak
terjadinya penyalahgunaan wewenang di kalangan para pejabat lembaga Legislatif,
Yudikatif, Eksekutif. Dan akibat tidak ada komitmen tersebutlah, marak
terjadinya korupsi pada berbagai aspek.Secara teoritis Indonesia memang baik dalam melakukan
prosedur-prosedur demokrasi, Adanya kebebasan politik rakyat, kebebasan
berserikat, kebebasan pers, pemilu yang demokratis, termasuk pemilihan presiden
dan wapres langsung serta pilkada langsung. Namun demikian, apakah bangunan
demokrasi kita sudah cukup kokoh dan sehat? Ataukah masih ringkih dan rentan?
Dan apakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh pemilu yang demokratis sudah
benar-benar bekerja secara produktif untuk kemakmuran rakyat? Jawabannya dapat
terlihat dari kondisi bangsa ini. Ketimpangan dan kemunduran kehidupan sosial
masyarakat, dekadensi moral di seluruh negeri maupun pada diri pelajar
dan mahasiswa, maraknya anarkisme, penggunaan narkoba, penyalahgunaan jabatan
dan korupsi terjadi di seluruh negeri. Bukankah demokrasi seakan hanyalah
jargon tanpa makna? Demokrasi tidak ada artinya tanpa ditunjang oleh berseminya atau
berkembangnya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. sejauh ini tampaknya perubahan
politik yang terjadi sejak keruntuhan rezim orde baru tak lebih dari sekedar
perubahan tataran prosedural (institusional) belaka. Sistem demokrasi yang
dibangun baru sampai pada bentuk demokrasi semu (pseudo democracy).[7]
Semua itu terjadi karena tidak menyikapi ide demokrasi dan kebebasan secara
bijak. Secara mental dan ekonomi pun bangsa ini belum mampu menciptakan
lingkungan demokrasi yang sehat, hingga akhirnya demokrasi itu tidaklah
berjalan atas prinsip keadilan dan kesejahteraan melainkan atas prinsip transaksional
dan paragmatis. Demokrasi yang di elu-elukan sebagai
sistem yang baik untuk menciptakan “good governance” dan
transparansi pemerintahan ternyata masih jalan ditempat. Bukan salah dari
konsep demokrasi, karena jika demokrasi dilaksanakan dengan cara yang baik dan
tidak hanya mendahulukan prosedur semata, akan dapat memperbaiki berbagai
ketimpangan bangsa ini. Abdul Karim (Direktur LAPAR Sulsel) dalam satu
artikelnya mengungkapkan : “pemilu memang telah berlangsung, namun pencapaian substansinya
sebagai demokrasi sulit diukur. Partai politik memang bebas bertumbuh di negeri
ini, namun kiprahnya cenderung berjarak dengan nilai demokrasi. Pemimpin memang
kini dipilih langsung oleh rakyat, namun usai itu rakyat tak tersasar oleh
program kesejahteraan sang pemimpin”[8] Prosedur demokrasi dengan
substansinya semestinya berjalan beriringan. Artinya, ketika prosedur demokrasi
berlangsung, substansi demokrasi seharusnya juga tercapai. Selama ini yang
telihat tidaklah seperti itu, prosedur demokrasi berjalan dengan sempurna namun
pemimpin sebagai hasil dari demokrasi melalui pemilu tenyata dalam prakteknya
jauh dari prinsip demokratis. Hal ini berkaitan pula denga peran patai politik
yang mewadahi calon-calon pemimpin. Praktek money politic dan intimidasi
terhadap pemilih juga sering terjadi. Apabila tidak ada kesadaran pada diri
masing-masing untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, maka tatanan yang diharapkan
akan sulit terwujud. Seringkali masyarakat tingkat bawah hanya dijadikan
sebagai objek. Ketika calon pemimpin membutuhkan suara, mereka akan
berlomba-lomba menarik empati masyarakat dengan merangkul dan menjanjikan apa
yang dibutuhkan masyarakat. namun ketika sudah duduk di kursi pemerintahan,
seakan kacang lupa dengan kulitnya, lupa dengan semua janji-janji saat
dikampanyekannya dulu. Anas Urbaningrum dalam bukunya
mengatakan : Mereka tidak sekedar wakil rakyat atau reprentasi politik bagi
partainya, tetapi menjadi wakil dari rakyat yang memilihnya. Mereka menang harus tetap loyal dan tunduk
kepada garis partainya, tetapi aspirasi dan kepentingan rakyat akan
diperjuangkan dengan sepenuh hati. Dengan begitu, tidak ada lagi dikotomi
antara wakil rakyat dan wakil partai.[9]
Laskar rakyat yang paling utama. Mereka tidak butuh slogan-slogan besar yang
kosong, jani-janji yang tidak jelas definisinya, iklan-iklan yan
meninabobokkan, termasuk provokasi, agitasi dan manipulasi politik yang tak
bertatakrama.[10] Ini semua mengingatkan pada kritik
atas distorsi demokrasi yang dikemukakan G. Mosca (1939) yang menyebutkan bahwa
wakil-wakil rakyat pada hakikatnya tidak ditentukan oleh para pemilih dalam
pemilu, namun oleh “para boss partai”. Akibatnya para wakil rakyat pun lebih
cenderung berperan sebagai alat kekuasaan ketua partai.[11] Jika
itu terjadi maka demokrasi sesungguhnya tidak sedang di praktikkan. Demokrasi
hanya menjadi aturan formal dan tidak pernah diresapi, diyakini, dan
dijalankan. Mengapa? Fisiknya seorang demorat, tetapi jiwanya antidemokrasi.
Sampulnya demorat, tapi ruhnya otoriter. Artinya demokrasi hanya berlaku untuk
menuntut orang lain, tetapi mati di didalam diri sendiri.[12]Isu demokrasi dan keterbukaan terus
bergerak, melingkar, bertambah lama bertambah rumit. Tetapi perubahan
substansial dalam realitas politik tidak kunjung tiba. Seolah dunia kata-kata
terpisah dengan dunia alam nyata. Mengapa kata-kata hanya melompat kian kemari,
tanpa menyentu realitas? Boleh jadi hanya Sutadrji
yang mampu menjawabnya secara subtil, kata-kata telah kehilangan kepolosannya.
Ia pun menyusun syair[13]
:
Bagaimanapun
aku warga negara kataTanah
Airku bahasaTetapi
kata-kata sudah mengungsiDan aku kehilangan negara[14]
Oleh karena itu, jika kita ingin melihat indonesia lebih baik,
kondusif dan stabil, maka selain adanya komitmen bersama yang solid untuk
membuat sistem demokrasi makin mantap, juga diperlukan upaya menanamkan sikap
jujur, amanah, dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Kemudian
jika penghayatan dan pengamalan pancasila dn Undang-Undang Dasar 1945 kuat,
maka aplikasi nilai demokrasi pun akan kuat. Diperlukan komitmen bersama yang
solid untuk membuat sistem demokrasi bukanlah fiktif belaka, melainkan semua
fakta yang benar adanya yang didasarkan pada jujur, amanah, dan bertanggung
jawab.
[1]
Sirojuddin Aly, Pancasila dalam Realitas Mewujudkan Negara Paripurna, (Tangerang:
Mazhab Ciputat Jakarta, 2015), hlm 187.
[2]
Ibid, hlm 192
[3]
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2017), ctk 3, hlm 105.
[4]
Anas Urbaningrum, Islam-Demokrasi, Pemikiran Nurcholis Majid, (Jakarta:
Republika, 2004), Hlm. 105
[5]
Syarofin Arba, Demitologisasi Politik Indonesia, (Jakarta: Pustaka
Cidesindo), Hlm. 232
[6]
Sirojuddin Aly, op. cit. hlm. 239.
[7]Nadrilun,
Mengenal lebih dekat demokrasi indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
2012), Hlm. 72
[8]
Krishna Erlangga Zulkarnain, “Demokrasi Semu”, diakses dari http , pada tanggal
9 November 2017 pukul
[9]
Anas Urbaningrum, Takdir Demokrasi, (Jakarta: Penerbit Teraju, 2009)
Hlm. 108
[10]
Ibid, Hlm. 148
[11]
Azyumardi Azra dkk., Reinventing Indonesia:menemukan kembali masa depan
bangsa, (Bandung: Mizan Publika, 2008) hlm. 42
[12] Anas Urbaningrum, op. cit. hal, 111.
[13]
Denny J.A, Membaca Isu Politik, (Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 2006),
hlm. 19
[14]
Tulisan ini perbaikan dari kolom di Majalah Amanah 14 Desember 1990: Kata-kata
Telah Mengungsi.
Sabtu, 08 November 2014
Teks Prosedur Kompleks
CARA MEMBUAT SIOMAI
1. Sekarang ini, banyak jajanan yang
tersebar dikantin sekolah. Seperti siomai yang merupakan jajan khas yang lezat.
Biasanya orang hanya membeli kemudian memakannya, tanpa tahu cara pembuatannya
dan komposisinya. Nah, sekarang saatnya mengetahui bagaimana cara membuat
siomai. Bagaimanakah caranya? Perhatikan langkah-langkah berikut ini.
2. Pertama, sediakanlah bahan-bahan
untuk membuat siomai, seperti : tepung tapioca, tepug terigu, bumbu (bawang
putih, garam, micin) dan ikan segar. Untuk membuat sambalnya, siapkanlah
kacang, cabai merah, garam, bawang putih dan bawang merah, air, dan gula merah.
Kemudian sebagai pelengkap siomai, sediakanlah kentang, kol, telur, dan tahu.
3. Setelah semua bahan terkumpul,
terlebih dahulu buatlah adonan siomai.
4. Caranya, adonkanlah tepung tapioca dan
tepung terigu dengan air secukupnya, haluskan bumbu, lalu campurkan kedalam
adonan.
5. Hancurkanlah ikan menjadi halus, pisahkan
lah tulang dengan dagingnya. Setelah halus, masukkan kedalam adonan.
6. Setelah itu, aduk adonan secara
merata. Jika adonan telah tercampur rata, cetaklah adonan siomai berbentuk
bulat.
7. Kukuslah siomai yang telah dibentuk.
8. Sambil menunggu siomai terkukus
matang, buatlah sambal sebagai bumbu pelezat.
9. Siapkan bahan-bahan yang telah
disediakan untuk membuat sambal.
10.
Haluskan
semua bahan-bahan tersebut dengan cara diulek
atau diblender.
11.
Setelah
sambal telah halus, simpan dalam wadah.
12.
Jika
siomai belum sepenuhnya matang, rebus pula lah bahan-bahan pelengkap siomai,
seperti kol, kentang, telur dan tahu.
13.
Letakkan
lah siomai yang telah terkukus matang diatas piring, letakkan juga bahan
pelengkap siomai yang sudah direbus.
14.
Tuangkan
sambal yang sudah dibuat di atasnya.
15.
Siomai
pun siap disajikan.
Minggu, 28 September 2014
MAN buntet Pesantren Cirebon : tugas sekolah
PERCOBAAN PERTAMA
III.6 PROSEDUR PERCOBAAN
BAB 1
1.1
MENGAMATI PERBEDAAN ANTARA UNSUR,
SENYAWA DAN CAMPURAN
1.2
TUJUAN
Ø Mengenal berbagai materi melalui
percobaan sederhana
Ø Mengamati perubahan yang terjadi pada
setiap percobaan
Ø Menyimpulkan hasil percobaan
Tujuan
adanya percobaan sederhana ini tak lain adalah untuk memahami apa itu materi,
unsur, senyawa dan campuran. Mengamati secara langsung apa itu zat. Macam-macam
zat dan juga sifat-sifat serta penggolongan dari zat tersebut. Melalui
praktikum srderhana dengan menggunakan bahan-bahan sederhana diharapkan mampu
memberikan pengertian lang lebih mudah dan paham.
BAB II
II.3 BAHAN
PERCOBAAN
Dalam melakukan percobaan,
bahan-bahanyang dibutuhkan antara lain sebagai
berikut :
·
Garam
2 sendok
·
Gula
dua sendok
·
Teh
celup
·
Pasir
·
Tanah
·
Saus
·
Kecap
·
Kawat
solder
·
Kabel
·
Air
II.4 ALAT
PERCOBAAN
Adapun alat-alat yang diperlukan
adalah :
·
Gelas
plastic bening 5 buah
·
2
buah sendok
II.5 GAMBAR
BAB III
III.6 PROSEDUR PERCOBAAN
Langkah-langkah yang harus dilakukan
antara lain :
Ø Isilah tiap-tiap gelas plastik dengan
air secukupnya
Ø Setelah terisi air, masukan tiap-tiap
bahan (gula, garam, the celup, pasir, tanah) ke setiapgelas yang berbeda
Ø Aduk lah tiap-tiap gelas yang sudah
dimasukkan bahan-bahan tersebut dengan menggunakan sendok secara merata
Ø Amati perubahan-[erubahan yang
terjadi pada setiap gelas
III.7 HASIL
PERCOBAAN
Dari percobaan tersebut dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Ø Bahan-bahan seperti teh celup, gula,
garam, tanah, dan pasir dapat larut dalam air
Ø Diantara bahan bahan tersebut
terdapat bahan yang terlarut secara sempurna(campuran homogen. Seperti :
larutan gula, larutan garam, larutan teh) dan secara tidak sempurna (campuran
heterogen. Seperti : larutan tanah dan larutan pasir)
Ø Dapat di deskripsikan bahwa
bahan-bahan tersebut yang sudah terlarut dalam air disebut campuran
Ø Adapun saus termasuk kedalam campuran
heterogen, kecap termasuk campuran homogen, kawat solder dan kabel termasuk unsur.
III.8 LANDASAN TEORI
Unsur adalah zat murni
yang dapat diuraikan lagi menjadi zat lain yang lebih sederhana dengan reaksi
kimia
Ø Unsur Logam: umumnya unsur logam diberi nama
akhiran ium. Umumnya logam ini memiliki titik didih tinggi, mengilap, dapat
dibengkokan , dan dapt menghantarkan panas atau arus listrik.
Ø Unsur Non Logam: umumnya memiliki titik didih rendah,
tidak mengkilap,kadang-kadang rapuh tak dapat dibengkokkan dan sukar
menghantarkan panas atau arus listrik.
Ø
Campuran adalah gabungan dari dua zat atau lebih yang hasil penggabungan nya masih mempunyai sifat yang sama dengan zat aslinya. Misalnya, campuran antara air dan gula menghasilkan cairan yang berasa manis.
Campuran dapat berupa gabungan unsur, senyawa, atau keduanya. Campuran Homogen memiliki komposisi maupun wujud yang seragam. Misalnya air gula dan santan. Sebaliknya campuran heterogen memiliki komposisi yang tidak seragam. Misalnya, campuran antara air dan pasir. Campuran dapat dipisahikan menjadi zat-zat penyusun berdasarkan perbedaan sifat zat-zat penyusunnya, misalnya dengan penyaringan.
Penulisan unsur dipermudah dengan adanya lambang unsur. Bagaimana mempermudah penulisan susunan senyawa? Caranya dengan menggunakan rumus kimia, yaitu gabungan lambang unsur sesuai unsur yang menyusun senyawa. Misalnya, lambang unsur natrium adalah Na dan lambang unsur klorin adalah Cl. Jika natrium direaksikan dengan klorin akan menghasilkan senyawa natrium klorida dengan rumus kimia NaCl. Nama umum NaCl ialah garam dapur.
Campuran adalah gabungan dari dua zat atau lebih yang hasil penggabungan nya masih mempunyai sifat yang sama dengan zat aslinya. Misalnya, campuran antara air dan gula menghasilkan cairan yang berasa manis.
Campuran dapat berupa gabungan unsur, senyawa, atau keduanya. Campuran Homogen memiliki komposisi maupun wujud yang seragam. Misalnya air gula dan santan. Sebaliknya campuran heterogen memiliki komposisi yang tidak seragam. Misalnya, campuran antara air dan pasir. Campuran dapat dipisahikan menjadi zat-zat penyusun berdasarkan perbedaan sifat zat-zat penyusunnya, misalnya dengan penyaringan.
Penulisan unsur dipermudah dengan adanya lambang unsur. Bagaimana mempermudah penulisan susunan senyawa? Caranya dengan menggunakan rumus kimia, yaitu gabungan lambang unsur sesuai unsur yang menyusun senyawa. Misalnya, lambang unsur natrium adalah Na dan lambang unsur klorin adalah Cl. Jika natrium direaksikan dengan klorin akan menghasilkan senyawa natrium klorida dengan rumus kimia NaCl. Nama umum NaCl ialah garam dapur.
PERCOBAAN KEDUA
BAB 1
1.1 WUJUD
PERUBAHAN MATERI
I.2 TUJUAN
Ø Mengetahui tingkat perubahan wujud zat
Ø Mengamati perubahan yang terjadi dalam
percobaan
Ø Menyimpulkan hasil percobaan
Pada
percobaan yang kedua ini, akan dibahas tentang perubahan wujud zat. Mengetahui faktor-faktor
yang mempengaruhi. mengamati dan memahami perubahan apa saja yang terjadi . dan
menyimpulkan hasil dari percobaan tersebut.
BAB II
II.3
BAHAN PERCOBAAN
Ø Balok es
II.4 ALAT
PERCOBAAN
Ø Gelas kimia
Ø Penahan kaki tiga
Ø Kasa
Ø Pembakar Bunsen
II.5 GAMBAR
BAB III
III.6 PROSEDUR
PERCOBAAN
Ø Letakkan gelas kimia diatas penahan kaki tiga
Ø Masukkan balok es tersebut kedalam gelas kimia
Ø Nyalakan pembakar Bunsen, kemudian amati
secara seksama wujud es tersebut.
Ø Setelah es mencair tetap panaskan hingga isi
gelas kimia kosong
III.7 HASIL
PERCOBAAN
Ø Ketika es dimasukkan kedalam gelas kimia dan
pembakar Bunsen telah dinyalakan, perlahan terjadi beberapa perubahan pada es
tersebut.
Ø Es perlahan mencair seiring semakin
meningkatnya suhu
Ø Dan beberapa saat setelah itu, es terus mencair dan berubah wujud menjadi air.
Ø Beberapa saat kemudian, air akan menguap
karena semakin meningkatnya suhu. Dan gelas kimia menjadi kosong
III.8 LANDASAN
TEORI
Wujud Materi (padat, cair, dan gas)
Zat
padat
Zat padat adalah
materi yang mempunyai bentuk dan volume (ruang yang ditempati zat padat, cair,
atau gas) tertentu. Ada dua cara utama partikel-partikel padat bisa tersusun
yakni dalam baris-baris teratur yang rapi atau dalam susunan yang tidak tentu.
Zat padat yang partikel-partikelnya tersusun dalam baris-baris yang teratur
rapi disebut kristal. Contoh umum kristal adalah sebagian besar logam, intan,
es, dan kristal garam. Zat padat yang partikel-partikelnya tidak tersusun
secara teratur disebut amorf. Zat padat amorf biasanya bertekstur mengilat atau
elastis. Contoh umum zat padat amorf adalah lilin, kaca, karet, dan plastik.
Karena partikel-partikelnya tersusun berdekatan menyatu, zat padat tidak bisa
dimampatkan dengan mudah—zat padat tidak bisa dikecilkan dengan menekannya.
Pada zat padat, partikel-partikel individu
tidak bergerak cukup cepat untuk mengalahkan gaya tarik-menarik antar partikel.
Partikel-partikel itu bergetar namun terikat rapat di tempatnya.
Zat
cair
Seperti zat
padat, zat cair mempunyai volume tertentu. Tidak seperti zat padat, zat cair
akan berbentuk seperti wadah yang ditempatinya. Zat cair digambarkan sebagai
zalir (fluida). Zalir adalah zat dengan molekul-molekul yang bergerak bebas
saling melewati, sehingga zalir menyesuaikan bentuk wadahnya. Seperti zat
padat, partikel-partikel dalam zat cair tersusun secara rapat. Zat cair juga
sulit dimampatkan.
Pada zat cair,
molekul-molekul tersusun rapat. Meskipun demikian, partikel-partikel itu
mempunyai cukup energi untuk mengatasi sebagian dari tarik-menariknya dengan
molekul di dekatnya dan bergeser saling melewati.
Gas
Gas adalah wujud
materi yang mudah berubah bentuk dan volumenya. Seperti zat cair, gas
digambarkan sebagai zalir. Partikel-partikel di dalam gas dengan cepat menyebar
mengisi semua ruang yang tersedia. Karena terdapat jarak yang jauh antara
partikel-partikel gas, gas bisa dengan mudah dimampatkan untuk mengurangi
volumenya.
Pada gas,
molekul-molekul individu bergerak sangat cepat dan mengatasi hampir semua gaya
antar partikel. Partikel-partikel bergerak secara bebas di dalam seluruh ruang
yang ditempatinya.
III.9 PERTANYAAN
1. Bagaimana wujud es balok sebelum dipanaskan?
2. Bagaimana wujud balok es setelah dipanaskan?
3. Bagaimanakah wujud air setelah dipanaskan?
4. Nyatakan kesimpulan!
JAWAB :
1. Wujud es balok sebelum dipanaskan padat
2. Wujudnya setelah dipanaskan mencair menjadi
air
3. Setelah dipanaskan air akan menguap menjadi
gas
4. Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa air dapat mengalami perubahan wujud
b. Perubahan wujud air adalah dari padat menjadi
cair dan dari cair menjadi gas dan seterusnya
c. Air mengalami perubahan wujudnya saja bukan
zat atau materinya.
PERCOBAAN KETIGA
BAB 1
1.1 SIFAT DAN PERUBAHAN ZAT MATERI
1.2 TUJUAN
Ø Mengetahui berbagai macam perubahan materi
Ø Mengamati perubahan zat/materi
Ø Menyimpulkan hasil percobaan
Pada
percobaan yang terakhir, akan dilakukan eksperimen yang menjelaskan dan menjabarkan
tentang perubahan yang terjadi pada zat/materi
BAB II
II.3 BAHAN
PERCOBAAN
Ø Kertas
Ø Lilin
II.4 ALAT
PERCOBAAN
Ø Tabung reaksi
Ø Pembakar Bunsen
Ø Penjepit tabung
II.5 GAMBAR
BAB III
III.6 PROSEDUR PERCOBAAN
Ø Potonglah lilin tipis-tipis dan masukkan ke tabung
reaksi
Ø Panaskan pangkal tabung reaksi
Ø Amati perubahan yang terjadi
Ø Ambil pemanas dan diamkan beberapa saat
Ø Amati lilin tersebut
Ø Sediakan kertas
Ø Bakarlah kertas tersebut
Ø Amati wujud atau bentuk kertasnya setelah terbakar
III.7 HASIL PERCOBAAN
Ø Pada saat lilin dipanaskan, maka lilin meleleh dan
yang semula padat menjadi cair
Ø Kemudian setelah lilin didiamkan kembali, maka lilin
ke bentuk semulanya, yaitu kembali padat.
Ø Pada saat kertas dibakar. Kertas akan mengalami
perubahan kimia. Dan menghasilkan zat
baru. Hasil dari pembakaran kertas adalah abu, dan abu tak dapat kembali
menjadi kertas.
III.8 LANDASAN TEORI
1.
Sifat
Materi
Secara
umum sifat suatu materi dapat kita bagi menjadi dua macam, yaitu sifat kimia
dan sifat fisika,.
1.
Sifat fisika dari sebuah
materi adalah sifat-sifat yang terkait dengan perubahan fisika, yaitu sebuah
sifat yang dapat diamati karena adanya perubahan fisika atau perubahan yang
tidak kekal. Sifat fisika berkaitan dengan penampilan atau keadaan fisis
materi, yaitu wujud, titik leleh, titik didih, indeks bias, daya hantar, warna,
rasa, dan bau. Air sebagai zat cair memiliki sifat fisika seperti mendidih pada
suhu 100oC. Sedangkan logam memiliki titik lebur yang cukup tinggi,
misalnya besi melebur pada suhu 1500oC.Sifat materi yang ada
hubungannya dengan sifat fisika yaitu : titik leleh dan titik didih,
berat jenis, indeks bias dan perubahan wujud.
2.
Sifat Kimia dari sebuah materi
merupakan sifat-sifat yang dapat diamati muncul pada saat terjadi perubahan
kimia. . Sifat kimia adalah sifat yang berkaitan dengan perubahan kimia yang
dapat dialami oleh suatu materi, misal dapat terbakar, berkarat, mudah
bereaksi, beracun, dan bersifat asam atau basa. Beberapa sifat kimia yang lain
adalah bagaimana sebuah zat dapat terurai, seperti Batu kapur yang mudah
berubah menjadi kapur tohor yang sering disebut dengan kapur sirih dan gas
karbon dioksida.contoh sifat kimia adalah: daya ionisasi,kelarutan dan
kereaktifan
2.
Perubahan Materi
Perubahan materi adalah perubahan sifat
suatu zat atau materi menjadi zat yang lain baik yang menjadi zat baru maupun
tidak. Perubahan materi terbagi menjadi dua macam, yaitu
a.Perubahan
Materi Secara Fisika atau Fisis
Perubahan fisika adalah perubahan yang
merubah suatu zat dalam hal bentuk, wujud atau ukuran, tetapi tidak merubah zat
tersebut menjadi zat baru. Perubahan fisika adalah perubahan yang tidak
mengakibatkan pembentukan zat baru, misalnya es meleleh menjadi air dan
tidak membentuk zat baru, tetapi hendaknya diperhatikan bahwa dalam
perubahan fisika memang terjadi beberapa perubahan dan terjadinya transformasi
energy.Contoh perubahan fisis :
a)
perubahan wujud
es
balok yang mencair menjadi air
air
menguap menjadi uap
kapur
barus menyublim menjadi gas, dsb
b)
perubahan bentuk
gandum
yang digiling menjadi tepung terigu
benang
diubah menjadi kain
batang
pohon dipotong-potong jadi kayu balok dan triplek, dll
b.Perubahan
Kimia
Perubahan kimia adalah perubahan dari
suatu zat atau materi yang
menyebabkan
terbantuknya zat baru. Perubahan kimia mempunyai kenderungan untuk mengadakan
reaksi kimia.Contoh perubahan kimia :
·
bensin
biodiesel sebagai bahan bakar berubah dari cair menjadi asap knalpot.
·
proses
fotosintesis pada tumbuh-tumbuhan yang merubah air, sinar matahari, dan
sebagainya menjadi makanan
·
membuat
masakan yang mencampurkan bahan-bahan masakan sesuai resep menjadi masakan yang
dapat dimakan
III.9 PERTANYAAN
1.
Setelah
berubahnya wujud, dapatkah lilin kembali ke wujud asalnya?
2.
setelah
kertas terbakar, dapatkah kertas kembali kewujud smula?
3.
perubahan
apakah yang terjadi pada lilin atau kertas seperti kegiatan diatas?
4.
buatlah
perbandingan dalam bentuk tabel perubahan
yang terjadi pada lilin dan kertas
5. buatlah
kesimpulan berdasarkan hasil yang anda peroleh!
JAWABAN
1. Lilin dapat kembali kewujud asalnya
2. Kertas tak dapat kembali pada wujud asalnya tetapi
menghasilkan zat baru
3. Lilin = mengalami perubahan bentuk yang semula padat,
jika dipanaskan akan meleleh dan jika didiamkan kembali akan kembali padat.
Kertas
= mengalami perubahan materi yang menghasilkan zat baru. Semula kertas dan
setelah mengalami proses pembakaran akan menjadi abu. Dan abu tak bisa kembali
menjadi kertas
4.
LILIN
|
KERTAS
|
|
Dapat kembali dalam wujud asal
|
Tidak dapat kembali pada wujud asal
|
|
Tidak menghasilkan zat baru
|
Menghasilkan zat baru
|
5.
kesimpulan
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa perubahan materi dibagi menjadi dua yaitu perubahan fisika dan
perubahan kimia. Pada perubahan fisika materi atau zat yang berubah dapat
kembali pada wujud asalnya tetapi tidak menghasilkan zat baru, hanya wujudnya
saja yang berubah. Seperti halnya dengan lilin yang dipanaskan alak meleleh dan
jika didiamkan akam kembali mengeras. Sedangkan dalam perubahan kimia, zat yang
berubah tak dapat kembali pada wujud asalnya dan dapat menghasilkna zat baru. Seperti
kertas yang dibakar menghasilkan abu, dan abu tidak dapat kembali menjadi
kertas.
Langganan:
Postingan (Atom)