Selasa, 06 Februari 2018

APA YANG SALAH DARI PANCASILA?



     Pancasilah adalah rumusan yang telah dibentuk oleh founding father negara kita, yang telah menjadi
dasar negara indonesia. Dari sekian banyak ideologi di dunia, seperti liberalisme, sekulerisme,
kapitalisme, pancasila hadir sebagai jalan tengah dari ideologi-ideologi tersebut. Pancasila
dirumuskan sesuai dengan nilai-nilai dan kepribadian masyarakat indonesia. Juga memiliki sifat yang
dinamis dan keterbukaan, maka dari itu pancasila dijadikan sebagai ideologi, filsafat, dan pedoman
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta mendasari psal-pasal Dalam UUD 1945.

     Dengan dijadikannya pancasila sebagai ideologi negara indonesia, serta dengan pembentukkan
konstitusi negara indonsia yakni UUD 1945. Maka diharapkan membawa indonesia pada tataan
negara yag baik dan bersih (good and clean goverance). Dengan begitu, keadilan dan kesejahteraan
rakyan akan terbentuk dengan sendirinya.
Namun nyatanya, masih ada sebagian dari pancasila dan UUD 1945 yang terasa hanya sebatas teori,
hanya sebatas idealisme tanpa adanyanya implementasi yang nyata. Bahkan justru banyak
permasalahan-permasalahan yang banyak bertentangan dengan UUD 1945 juga pancasila di negara
indonesia. Segala prsoalan yang menumpuk dan berbagai kasus yang nampak di media masih
berputar pada persoalan-persoalan lemahnya ekonomi di indonesia, ketidakadilan yang sering
terjadi, kasus-kasus korupsi yang tanpa henti, juga permasalahan pendidikan dan kesehatan yang
tidak merata.

     Dapat kita ambil beberapa kasus tentang pelanggaran terhadap UUD 1945. Salahsatu yang bisa kita
lihat secara nyata adalah tentang UUD bab XIV pasal 34 yang berbunyi : (1) fakir miskin dan anak
anak terlantar dipelihara oleh negara (2)negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusaan (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Pada kenyataannya, jumlah kemiskinan di indonesia masih banyak. Masih ada 26,58 jt masyarakat
miskin di indonesia menurut data yang dikeluarkan oleh BPS(badan pusat statistik).
Padahal indonesia adalah negara yang kaya dengan hasil alam yang melimpah, namun masalah
kemiskinan juga pengangguran masih belum terselesaikan. Jumlah angka kemiskinan yang sulit di
selesaikan ini juga disebabkan oleh industri di indonesia yang bersifat kapitalis, dimana bukan negara
yang mengelola, tetapi malah menjadi kepemilikan individu. Akhirnya banyak sektor-sektor penting
yang diolah oleh orang-orang asing. Kekayaan di indonesia yang melimpah seperti laut, hutan dan
pertambanganan banyak kuasai oleh perusahaan asing, kenyataan ini seolah bertentangan dengan
uud bab xiv pasal 33 ayat 3, ini yang menyebabkan rakyat indonesia semakin mengalami banyak
pengngguran dan kemiskinan.
jika masyarakat masih banyak yang merasakan kemiskinan, maka permasalahan akan semakin
merembet pada rendahnya tingkat pendidikan, yang kemudian akan melahirkan kobodohan di
negeri ini.

     Masalah biaya pendidikan pun dirasa masih mahal. Padahal pendidikan telah menjadi hak dasar bagi
semua warga negara yang telah di amanatkan dalam uud bab XIII pasal 31. harusnya, jika melihat
kepada konstitusi negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan negara menjamin pendidikan
layak, maka seharusnya pendidikan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, tanpa terhalang biaya.
namun Masih banyak kita lihat kasus-kasus putus sekolah disebabkan karena tidak adanya biaya,
akibatnya rantai kemiskinan sangat sulit untuk di putus.
Belum lagi persoalan tentang keadilan yang terjadi di negeri ini. Dalam bab XA tentang HAM pasal
28D ayat 1 jelas mengaskan bahwa setiap orang berhak mendapat hukum yang adil. Namun
nyatanya, bukankah hukum di negeri ini seperti tajam kebawah dan tumpul ke atas? Keadilan seolah
hanya bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Sudah tidak terhitung jumlahnya kasus
ketidak adilan.

     Dan yang paling serius adalah masalah korupsi yang amat susah di berantas. Korupsi telah banyak
melanggar hukum. Bahkan telah melanggar lima sila dari pancasila. Hukum dengan gampangnya
dapat dibeli, bisa diatur. Pancasila dan uud 1945 selama ini seakan lumpuh untuk memberantas
korupsi.

     Lantas apakah semua fenomena tersebut, semua persoalan dan permasalahan yang amat bayak
adalah karena nilai-nilai pancasila yang tidak relavan lagi, uud yang tidak mumpuni?
Tidak ada yang salah sebenarnya dengan pancasila. Karena pancasila sejatinya adalah rangkuman
dari nilai-nilai luhur bangsa indonesia. Jika ada yang salah, maka itu bukan pancasila nya, melainkan
pemahaman, sudut pandang dan pengimplementasian pancasila yang terkadang tidak sesuai. Ini
terkait degan sikap dan pandangan masyarakat indonesia tentang apa itu pancasila. Jika kita paham
yang sebenar-benarnya tentang pancasila yang banyak dijabarkan dalam UUD 1945, maka
merealisasikannya pun menjadi amat mudah. Namun sayangnya, saat ini ada begitu banyak rakyat
indonesia yang tidak paham tentang pancasila. Tidak sadar dan berusaha agar semua nilai-nilai
pancasila bisa terealisasikan. Jika saja para koruptor itu sadar telah melanggar nilai pancasila, jika saja
para pengusaha ekonomi paham makna pancasila, jika para penguasa dan pemimpin negeri ini juga
mengerti apa yang di cita-citakan pancasila, dan jika saja seluruh rakyat indonesia mampu
memahami apa itu pentingnya pendidikan, kesehatan, kesejahteraan hidup, serta keadilan yang
harus di dapatkan. Maka pancasila akan sangat terealiasi dengan sebenar-benarnya. Ini bukan hanya
tugas pemerintah. Tapi ini adalah tugas seluruh rakyat indonesia.

Kamis, 25 Januari 2018

SUNAT PEREMPUAN


           
           
           Sunat perempuan sudah menjadi kontoversi dan bahkan mendapat perhatian khusus  dari WHO dan UNICEF. Banyak Ulama yang memperdebatkan apakah sunat perempuan merupakan ritual agama atau hanya sebuah tradisi masyarakat. dalam konteks khitan, ulama bersepakat terhadap anjuran laki-laki untuk berkhitan. Tetapi berbeda dengan khitan perempuan, banyak perdebatan dan pelarangan seperti dalam dunia medis. Dan di lain pihak ada yang membenarkan, membolehkan, atau bahkan mewajibkan khitan bagi perempuan.
Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Ada yang mengatakan sunnah dan ada juga yang mengatakan mubah. Pendapat yang melarang khitan perempun sebenaranya pun tidak memiliki dalil syari’i. Yang di titik beratkan adalah bahwa khitan akan menyakiti dan membahayakan perempuan. Sementara hadits yang menjelaskan tentang khitan perempuan pun tidak menunjukkan taklif dan keshahihannya juga diragukan.
Dalam WHO istilah sunat perempuan disebut dengan FGM (female genital mutilation). Sebenarnya dalam definisi dan prinsip tersebut terdapat beberapa pemahaman yang salah. Antara sunat perempuan secara islami dan FGM. Pada umumnya FGM bertetangan dengan syariah karena sunat perempuan dalam islam tidak boleh melakukan tindakan seperti melukai klitoris. Sunat perempuan memiliki batasan atau tata cara yang sesuai dengan syariah, yaitu khitan perempuan yang cukup dengan hanya meghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi klitoris, dan khitan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
          Sepeti yang telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengkaji tentang permasalahan tersebut menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan. Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagi bagi laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam. Tentang adanya kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan serta kesehatan reproduksi mereka,ulama mengatakan bahwa ada beberapa prosedur dan tata cara khitan yang benar seperti yang telah dijelaskan di atas.

Dari beberapa hadist, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan toleran dan lapang dada. barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut memiliki sebuah hikmah.
             

            

Demokrasi : TEORI dan PRAKTEK


Fakta dan Fiktif Demokrasi Indonesia

Demokrasi merupakan suatu sistem dan ideologi yang banyak di gunakan di dunia. Dilihat dari kebahasaannya, demokrasi adalah akar dari kata bahasa Yunani, yang menunjukkan arti bahwa kekuasaan yang sepenuhnya ada di tangan rakyat (Govenrment or rule by the people). Presiden Amerika, Abraham Lincoln juga menyatakan bahwa “Democracy is gonvernment from the people, by the people, and for the people”.(Sirojuddin Aly, 2015: 187)[1]  Ini menunjukkan bahwa demokrasi sendiri tak lain adalah sebuah sistem pemerintahan dalam sebuah negara yang bertujuan untuk tercapainya kedaulatan rakyat. Istilah demokrasi sendiri bermula pada masa yunani kuno pada abad ke-5 M. Namun makna dari istilah tersebut berubah seiring berkembangnya zaman. Demokrasi merupakan konsep evolutif dan dinamis, yang artinya bahwa faham demokrasi selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan konteks dan dinamika sosio-historis dimana konsep demokrasi lahir dan berkembang.[2] Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah konsep yang terus berubah-ubah. Karena itulah sulit untuk mendefinisikan demokrasi secara tegas, tepat, dan jelas. Karena pada dasarnya demokrasi bersifat dinamis dan evolutif seiring jalannya waktu yang juga dipengaruhi oleh banyak faktor di berbagai aspek. Makna demokrasi mengandung arti variatif dan bersifat multi-interpretatif. UNESCO juga menyimpulkan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian.[3]Pada zaman modern sekarang ini, sistem demokrasi dapat dikatakan sebagai sistem kenegaraan yang sangat berpengaruh di dunia. Termasuk di Indonesia. Pada beberapa kasus, sekian banyak penguasa negara yang merasa ‘menjalankan’ sistem demokrasi di negaranya, beberapa tidak menyadari adanya penyimpangan konsep demokrasi dalam penerapan dan pelaksanaanya. Nurcholis Majid mengatakan bahwasannya demokrasi adalah sebuah konsep yang hampir-hampir mustahil untuk ditafsirkan. Oleh karena demokrasi adalah sinonim dengan apa yang disebut polyarchy. Demokrasi dalam pengertian ini bukanlah sebuah sistem pemerintahan yang mencakup seluruh cita-cita demokrasi, tetapi lebih mendekatinya dalam batas-batas yang pantas.[4] Karena arti demokrasi yang sulit di definisikan, maka banyak sekali berbagai salah penafsiran oleh para penguasa, dan nantinya akan dianggap benar dan harus diterima oleh masyarakat. akibatnya, perselisihan antara para penguasa akan terjadi tentang bagaimana sistem demokrasi dilaksanakan.Dalam sistem demokrasi terdapat 3 konsep, yakni pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat sangat berkaitan dengan legitimasi. Yang berarti pemerintahan dianggap sah jika diberikan dan mendapat dukungan dari rakyat. Kedua adalah pemerintahan oleh rakyat, yang berarti bahwa pemerintah menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat dan diawasi oleh rakyat pula. Dan yang ketiga adalah pemerintahan untuk rakyat. Ini berkaitan tentang pemerintah yang memperjuangkan hak-hak rakyat dan memprioritaskan suara rakyat. Tapi dalam hal ini banyak ditemukan praktek-peraktek yang bahkan bertolak belakang, banyak wakil rakyat yang setelah mendapat bangku kepemimpinan tidak mendengar keluhan dan suara rakyat.Demokrasi adalah sistem yang memerlukan suatu mekanisme. Dalam hal ini mekanisme yang diberlakukan di Indonesia dan pada umumnya di beberapa negara lain ialah melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pada dasarnya, seperti yang pernah di singgung Tocqueville dalam Democracy in America bahwa demokratisasi, yang salah satunya diwujudkan dalam pelaksanaan pemilu, merupakan wahana untuk menciptakan lembaga-lembaga masyarakat sipil (civil society).[5] Dalam pemilihan umum ini, akan terjadi dua kemungkinan. Pertama adalah terpilihnya pemimpin yang berada di lembaga masyarakat yang jujur, amanah dan bertanggung jawab, maka akan melahirkan kebaikan bersama untuk masyarakat. Lain halnya apabila yang terpilih adalah pemimpin yang zalim, maka bisa saja negara ini berada di ujung tanduk. Mereka tidak bertanggung jawab dan hanya berpihak pada golongannya saja. Maka pemilu hanya dimanfaatkan untuk meraih kemenangan semata, lalu kemudian membunuh proses demokrasi yang sebelumnya mengantarkannya berkuasa.Berdasar fakta yang ada proses demokrasi itu memang berjalan dan marak dilakukan. Bahkan di dunia internasional mengakui bahwa demokrasi Indonesia menempati posisi ke tiga setelah Amerika dan India. Tentu saja keberhasilan ini didasarkan penilaian penyelenggaraan pemilihan umum selama era reformasi tahun 1999, 2004 dan 2009 cukup baik dan demokratis.[6] Tetapi ada sesuatu yang menghilang, yang tak lain adalah tidak adanya komitmen bersama terhadap kejujuran, amanah, tanggung jawab, sehingga hal ini berdampak terjadinya penyalahgunaan wewenang di kalangan para pejabat lembaga Legislatif, Yudikatif, Eksekutif. Dan akibat tidak ada komitmen tersebutlah, marak terjadinya korupsi pada berbagai aspek.Secara teoritis Indonesia memang baik dalam melakukan prosedur-prosedur demokrasi, Adanya kebebasan politik rakyat, kebebasan berserikat, kebebasan pers, pemilu yang demokratis, termasuk pemilihan presiden dan wapres langsung serta pilkada langsung. Namun demikian, apakah bangunan demokrasi kita sudah cukup kokoh dan sehat? Ataukah masih ringkih dan rentan? Dan apakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh pemilu yang demokratis sudah benar-benar bekerja secara produktif untuk kemakmuran rakyat? Jawabannya dapat terlihat dari kondisi bangsa ini. Ketimpangan dan kemunduran kehidupan sosial masyarakat, dekadensi moral di seluruh negeri maupun pada diri pelajar dan mahasiswa, maraknya anarkisme, penggunaan narkoba, penyalahgunaan jabatan dan korupsi terjadi di seluruh negeri. Bukankah demokrasi seakan hanyalah jargon tanpa makna?  Demokrasi tidak ada artinya tanpa ditunjang oleh berseminya atau berkembangnya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. sejauh ini tampaknya perubahan politik yang terjadi sejak keruntuhan rezim orde baru tak lebih dari sekedar perubahan tataran prosedural (institusional) belaka. Sistem demokrasi yang dibangun baru sampai pada bentuk demokrasi semu (pseudo democracy).[7] Semua itu terjadi karena tidak menyikapi ide demokrasi dan kebebasan secara bijak. Secara mental dan ekonomi pun bangsa ini belum mampu menciptakan lingkungan demokrasi yang sehat, hingga akhirnya demokrasi itu tidaklah berjalan atas prinsip keadilan dan kesejahteraan melainkan atas prinsip transaksional dan paragmatis.            Demokrasi yang di elu-elukan sebagai sistem yang baik untuk menciptakan “good governance” dan transparansi pemerintahan ternyata masih jalan ditempat. Bukan salah dari konsep demokrasi, karena jika demokrasi dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak hanya mendahulukan prosedur semata, akan dapat memperbaiki berbagai ketimpangan bangsa ini. Abdul Karim (Direktur LAPAR Sulsel) dalam satu artikelnya mengungkapkan : “pemilu memang telah berlangsung, namun pencapaian substansinya sebagai demokrasi sulit diukur. Partai politik memang bebas bertumbuh di negeri ini, namun kiprahnya cenderung berjarak dengan nilai demokrasi. Pemimpin memang kini dipilih langsung oleh rakyat, namun usai itu rakyat tak tersasar oleh program kesejahteraan sang pemimpin”[8]            Prosedur demokrasi dengan substansinya semestinya berjalan beriringan. Artinya, ketika prosedur demokrasi berlangsung, substansi demokrasi seharusnya juga tercapai. Selama ini yang telihat tidaklah seperti itu, prosedur demokrasi berjalan dengan sempurna namun pemimpin sebagai hasil dari demokrasi melalui pemilu tenyata dalam prakteknya jauh dari prinsip demokratis. Hal ini berkaitan pula denga peran patai politik yang mewadahi calon-calon pemimpin. Praktek money politic dan intimidasi terhadap pemilih juga sering terjadi. Apabila tidak ada kesadaran pada diri masing-masing untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, maka tatanan yang diharapkan akan sulit terwujud. Seringkali masyarakat tingkat bawah hanya dijadikan sebagai objek. Ketika calon pemimpin membutuhkan suara, mereka akan berlomba-lomba menarik empati masyarakat dengan merangkul dan menjanjikan apa yang dibutuhkan masyarakat. namun ketika sudah duduk di kursi pemerintahan, seakan kacang lupa dengan kulitnya, lupa dengan semua janji-janji saat dikampanyekannya dulu.            Anas Urbaningrum dalam bukunya mengatakan : Mereka tidak sekedar wakil rakyat atau reprentasi politik bagi partainya, tetapi menjadi wakil dari rakyat yang memilihnya.  Mereka menang harus tetap loyal dan tunduk kepada garis partainya, tetapi aspirasi dan kepentingan rakyat akan diperjuangkan dengan sepenuh hati. Dengan begitu, tidak ada lagi dikotomi antara wakil rakyat dan wakil partai.[9] Laskar rakyat yang paling utama. Mereka tidak butuh slogan-slogan besar yang kosong, jani-janji yang tidak jelas definisinya, iklan-iklan yan meninabobokkan, termasuk provokasi, agitasi dan manipulasi politik yang tak bertatakrama.[10]            Ini semua mengingatkan pada kritik atas distorsi demokrasi yang dikemukakan G. Mosca (1939) yang menyebutkan bahwa wakil-wakil rakyat pada hakikatnya tidak ditentukan oleh para pemilih dalam pemilu, namun oleh “para boss partai”. Akibatnya para wakil rakyat pun lebih cenderung berperan sebagai alat kekuasaan ketua partai.[11] Jika itu terjadi maka demokrasi sesungguhnya tidak sedang di praktikkan. Demokrasi hanya menjadi aturan formal dan tidak pernah diresapi, diyakini, dan dijalankan. Mengapa? Fisiknya seorang demorat, tetapi jiwanya antidemokrasi. Sampulnya demorat, tapi ruhnya otoriter. Artinya demokrasi hanya berlaku untuk menuntut orang lain, tetapi mati di didalam diri sendiri.[12]Isu demokrasi dan keterbukaan terus bergerak, melingkar, bertambah lama bertambah rumit. Tetapi perubahan substansial dalam realitas politik tidak kunjung tiba. Seolah dunia kata-kata terpisah dengan dunia alam nyata. Mengapa kata-kata hanya melompat kian kemari, tanpa menyentu realitas? Boleh jadi hanya Sutadrji yang mampu menjawabnya secara subtil, kata-kata telah kehilangan kepolosannya. Ia pun menyusun syair[13] :
Bagaimanapun aku warga negara kataTanah Airku bahasaTetapi kata-kata sudah mengungsiDan aku kehilangan negara[14]

Oleh karena itu, jika kita ingin melihat indonesia lebih baik, kondusif dan stabil, maka selain adanya komitmen bersama yang solid untuk membuat sistem demokrasi makin mantap, juga diperlukan upaya menanamkan sikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Kemudian jika penghayatan dan pengamalan pancasila dn Undang-Undang Dasar 1945 kuat, maka aplikasi nilai demokrasi pun akan kuat. Diperlukan komitmen bersama yang solid untuk membuat sistem demokrasi bukanlah fiktif belaka, melainkan semua fakta yang benar adanya yang didasarkan pada jujur, amanah, dan bertanggung jawab.








[1] Sirojuddin Aly, Pancasila dalam Realitas Mewujudkan Negara Paripurna, (Tangerang: Mazhab Ciputat Jakarta, 2015), hlm 187.
[2] Ibid, hlm  192
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017), ctk 3, hlm 105.

[4] Anas Urbaningrum, Islam-Demokrasi, Pemikiran Nurcholis Majid, (Jakarta: Republika, 2004), Hlm.  105
[5] Syarofin Arba, Demitologisasi Politik Indonesia, (Jakarta: Pustaka Cidesindo), Hlm. 232
[6] Sirojuddin Aly, op. cit. hlm. 239.
[7]Nadrilun, Mengenal lebih dekat demokrasi indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2012), Hlm. 72
[8] Krishna Erlangga Zulkarnain, “Demokrasi Semu”, diakses dari http , pada tanggal 9 November 2017 pukul
[9] Anas Urbaningrum, Takdir Demokrasi, (Jakarta: Penerbit Teraju, 2009) Hlm. 108
[10] Ibid, Hlm. 148
[11] Azyumardi Azra dkk., Reinventing Indonesia:menemukan kembali masa depan bangsa, (Bandung: Mizan Publika, 2008) hlm. 42
[12] Anas Urbaningrum, op. cit. hal, 111.
[13] Denny J.A, Membaca Isu Politik, (Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 2006), hlm. 19
[14] Tulisan ini perbaikan dari kolom di Majalah Amanah 14 Desember 1990: Kata-kata Telah Mengungsi.

Sabtu, 08 November 2014

Teks Prosedur Kompleks
CARA MEMBUAT SIOMAI
1.     Sekarang ini, banyak jajanan yang tersebar dikantin sekolah. Seperti siomai yang merupakan jajan khas yang lezat. Biasanya orang hanya membeli kemudian memakannya, tanpa tahu cara pembuatannya dan komposisinya. Nah, sekarang saatnya mengetahui bagaimana cara membuat siomai. Bagaimanakah caranya? Perhatikan langkah-langkah berikut ini.
2.     Pertama, sediakanlah bahan-bahan untuk membuat siomai, seperti : tepung tapioca, tepug terigu, bumbu (bawang putih, garam, micin) dan ikan segar. Untuk membuat sambalnya, siapkanlah kacang, cabai merah, garam, bawang putih dan bawang merah, air, dan gula merah. Kemudian sebagai pelengkap siomai, sediakanlah kentang, kol, telur, dan tahu.
3.     Setelah semua bahan terkumpul, terlebih dahulu buatlah adonan siomai.
4.     Caranya, adonkanlah tepung tapioca dan tepung terigu dengan air secukupnya, haluskan bumbu, lalu campurkan kedalam adonan.
5.     Hancurkanlah ikan menjadi halus, pisahkan lah tulang dengan dagingnya. Setelah halus, masukkan kedalam adonan.
6.     Setelah itu, aduk adonan secara merata. Jika adonan telah tercampur rata, cetaklah adonan siomai berbentuk bulat.
7.     Kukuslah siomai yang telah dibentuk.
8.     Sambil menunggu siomai terkukus matang, buatlah sambal sebagai bumbu pelezat.
9.     Siapkan bahan-bahan yang telah disediakan untuk membuat sambal.
10.                        Haluskan semua bahan-bahan tersebut dengan cara diulek  atau diblender.
11.                        Setelah sambal telah halus, simpan dalam wadah.
12.                        Jika siomai belum sepenuhnya matang, rebus pula lah bahan-bahan pelengkap siomai, seperti kol, kentang, telur dan tahu.
13.                        Letakkan lah siomai yang telah terkukus matang diatas piring, letakkan juga bahan pelengkap siomai yang sudah direbus.
14.                        Tuangkan sambal yang sudah dibuat di atasnya.

15.                        Siomai pun siap disajikan.

Minggu, 28 September 2014

MAN buntet Pesantren Cirebon : tugas sekolah

PERCOBAAN PERTAMA

BAB 1   

1.1            MENGAMATI PERBEDAAN ANTARA UNSUR, SENYAWA DAN CAMPURAN



1.2            TUJUAN

Ø Mengenal berbagai materi melalui percobaan sederhana
Ø Mengamati perubahan yang terjadi pada setiap percobaan
Ø Menyimpulkan hasil percobaan



Tujuan adanya percobaan sederhana ini tak lain adalah untuk memahami apa itu materi, unsur, senyawa dan campuran. Mengamati secara langsung apa itu zat. Macam-macam zat dan juga sifat-sifat serta penggolongan dari zat tersebut. Melalui praktikum srderhana dengan menggunakan bahan-bahan sederhana diharapkan mampu memberikan pengertian lang lebih mudah dan paham.








BAB II

II.3      BAHAN PERCOBAAN

            Dalam melakukan percobaan, bahan-bahanyang dibutuhkan antara lain sebagai berikut :
·        Garam 2 sendok
·        Gula dua sendok
·        Teh celup
·        Pasir
·        Tanah
·        Saus
·        Kecap
·        Kawat solder
·        Kabel
·        Air
II.4      ALAT PERCOBAAN

            Adapun alat-alat yang diperlukan adalah :
·        Gelas plastic bening 5 buah
·        2 buah sendok


II.5      GAMBAR



BAB III
III.6       PROSEDUR PERCOBAAN
            Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain :
Ø Isilah tiap-tiap gelas plastik dengan air secukupnya
Ø Setelah terisi air, masukan tiap-tiap bahan (gula, garam, the celup, pasir, tanah) ke setiapgelas yang berbeda
Ø Aduk lah tiap-tiap gelas yang sudah dimasukkan bahan-bahan tersebut dengan menggunakan sendok secara merata
Ø Amati perubahan-[erubahan yang terjadi pada setiap gelas
III.7     HASIL PERCOBAAN
            Dari percobaan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
Ø Bahan-bahan seperti teh celup, gula, garam, tanah, dan pasir dapat larut dalam air
Ø Diantara bahan bahan tersebut terdapat bahan yang terlarut secara sempurna(campuran homogen. Seperti : larutan gula, larutan garam, larutan teh) dan secara tidak sempurna (campuran heterogen. Seperti : larutan tanah dan larutan pasir)
Ø Dapat di deskripsikan bahwa bahan-bahan tersebut yang sudah terlarut dalam air disebut campuran
Ø Adapun saus termasuk kedalam campuran heterogen, kecap termasuk campuran homogen, kawat solder dan kabel termasuk unsur.




III.8 LANDASAN TEORI
            Unsur adalah zat murni yang dapat diuraikan lagi menjadi zat lain yang lebih sederhana dengan reaksi kimia
Ø Unsur Logam: umumnya unsur logam diberi nama akhiran ium. Umumnya logam ini memiliki titik didih tinggi, mengilap, dapat dibengkokan  , dan dapt menghantarkan panas atau arus listrik.
Ø Unsur Non Logam: umumnya memiliki titik didih rendah, tidak mengkilap,kadang-kadang rapuh tak dapat dibengkokkan dan sukar menghantarkan panas atau arus listrik.
Ø
             Campuran adalah gabungan dari dua zat atau lebih yang hasil penggabungan nya masih mempunyai sifat yang sama dengan zat aslinya. Misalnya, campuran antara air dan gula menghasilkan cairan yang berasa manis.
Campuran dapat berupa gabungan unsur, senyawa, atau keduanya. Campuran Homogen memiliki komposisi maupun wujud yang seragam. Misalnya air gula dan santan. Sebaliknya campuran heterogen memiliki komposisi yang tidak seragam. Misalnya, campuran antara air dan pasir. Campuran dapat dipisahikan menjadi zat-zat penyusun berdasarkan perbedaan sifat zat-zat penyusunnya, misalnya dengan penyaringan.
Penulisan unsur dipermudah dengan adanya lambang unsur. Bagaimana mempermudah penulisan susunan senyawa? Caranya dengan menggunakan rumus kimia, yaitu gabungan lambang unsur sesuai unsur yang menyusun senyawa. Misalnya, lambang unsur natrium adalah Na dan lambang unsur klorin adalah Cl. Jika natrium direaksikan dengan klorin akan menghasilkan senyawa natrium klorida dengan rumus kimia NaCl. Nama umum NaCl ialah garam dapur.


PERCOBAAN KEDUA
BAB 1

1.1      WUJUD PERUBAHAN MATERI


I.2       TUJUAN

Ø Mengetahui tingkat perubahan wujud zat
Ø Mengamati perubahan yang terjadi dalam percobaan
Ø Menyimpulkan hasil percobaan

Pada percobaan yang kedua ini, akan dibahas tentang perubahan wujud zat. Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi. mengamati dan memahami perubahan apa saja yang terjadi . dan menyimpulkan hasil dari percobaan tersebut.






BAB II
II.3      BAHAN PERCOBAAN
Ø Balok es

II.4      ALAT PERCOBAAN
Ø Gelas kimia
Ø Penahan kaki tiga
Ø Kasa
Ø Pembakar Bunsen

II.5      GAMBAR
 
BAB III
III.6     PROSEDUR PERCOBAAN
Ø Letakkan gelas kimia diatas penahan kaki tiga
Ø Masukkan balok es tersebut kedalam gelas kimia
Ø Nyalakan pembakar Bunsen, kemudian amati secara seksama wujud es tersebut.
Ø Setelah es mencair tetap panaskan hingga isi gelas kimia kosong

III.7     HASIL PERCOBAAN
Ø Ketika es dimasukkan kedalam gelas kimia dan pembakar Bunsen telah dinyalakan, perlahan terjadi beberapa perubahan pada es tersebut.
Ø Es perlahan mencair seiring semakin meningkatnya suhu
Ø Dan beberapa saat setelah itu, es  terus mencair dan berubah wujud menjadi air.
Ø Beberapa saat kemudian, air akan menguap karena semakin meningkatnya suhu. Dan gelas kimia menjadi kosong

III.8     LANDASAN TEORI
Wujud Materi (padat, cair, dan gas)
Zat padat

Zat padat adalah materi yang mempunyai bentuk dan volume (ruang yang ditempati zat padat, cair, atau gas) tertentu. Ada dua cara utama partikel-partikel padat bisa tersusun yakni dalam baris-baris teratur yang rapi atau dalam susunan yang tidak tentu. Zat padat yang partikel-partikelnya tersusun dalam baris-baris yang teratur rapi disebut kristal. Contoh umum kristal adalah sebagian besar logam, intan, es, dan kristal garam. Zat padat yang partikel-partikelnya tidak tersusun secara teratur disebut amorf. Zat padat amorf biasanya bertekstur mengilat atau elastis. Contoh umum zat padat amorf adalah lilin, kaca, karet, dan plastik. Karena partikel-partikelnya tersusun berdekatan menyatu, zat padat tidak bisa dimampatkan dengan mudah—zat padat tidak bisa dikecilkan dengan menekannya.

Pada zat padat, partikel-partikel individu tidak bergerak cukup cepat untuk mengalahkan gaya tarik-menarik antar partikel. Partikel-partikel itu bergetar namun terikat rapat di tempatnya.
Zat cair
Seperti zat padat, zat cair mempunyai volume tertentu. Tidak seperti zat padat, zat cair akan berbentuk seperti wadah yang ditempatinya. Zat cair digambarkan sebagai zalir (fluida). Zalir adalah zat dengan molekul-molekul yang bergerak bebas saling melewati, sehingga zalir menyesuaikan bentuk wadahnya. Seperti zat padat, partikel-partikel dalam zat cair tersusun secara rapat. Zat cair juga sulit dimampatkan.

Pada zat cair, molekul-molekul tersusun rapat. Meskipun demikian, partikel-partikel itu mempunyai cukup energi untuk mengatasi sebagian dari tarik-menariknya dengan molekul di dekatnya dan bergeser saling melewati.

Gas
Gas adalah wujud materi yang mudah berubah bentuk dan volumenya. Seperti zat cair, gas digambarkan sebagai zalir. Partikel-partikel di dalam gas dengan cepat menyebar mengisi semua ruang yang tersedia. Karena terdapat jarak yang jauh antara partikel-partikel gas, gas bisa dengan mudah dimampatkan untuk mengurangi volumenya.

Pada gas, molekul-molekul individu bergerak sangat cepat dan mengatasi hampir semua gaya antar partikel. Partikel-partikel bergerak secara bebas di dalam seluruh ruang yang ditempatinya.



III.9  PERTANYAAN
1.     Bagaimana wujud es balok sebelum dipanaskan?
2.     Bagaimana wujud balok es setelah dipanaskan?
3.     Bagaimanakah wujud air setelah dipanaskan?
4.     Nyatakan kesimpulan!

JAWAB :
1.     Wujud es balok sebelum dipanaskan padat
2.     Wujudnya setelah dipanaskan mencair menjadi air
3.     Setelah dipanaskan air akan menguap menjadi gas
4.     Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
a.     Bahwa air dapat mengalami perubahan wujud
b.     Perubahan wujud air adalah dari padat menjadi cair dan dari cair menjadi gas dan seterusnya
c.      Air mengalami perubahan wujudnya saja bukan zat atau materinya.








PERCOBAAN KETIGA

BAB 1

1.1    SIFAT DAN PERUBAHAN ZAT MATERI


1.2    TUJUAN

Ø Mengetahui berbagai macam perubahan materi
Ø Mengamati perubahan zat/materi
Ø Menyimpulkan hasil percobaan

Pada percobaan yang terakhir, akan dilakukan eksperimen yang menjelaskan dan menjabarkan tentang perubahan yang terjadi pada zat/materi







BAB II
II.3      BAHAN PERCOBAAN
Ø Kertas
Ø Lilin
II.4      ALAT PERCOBAAN
Ø Tabung reaksi
Ø Pembakar Bunsen
Ø Penjepit tabung
II.5 GAMBAR







BAB III

III.6  PROSEDUR PERCOBAAN
Ø Potonglah lilin tipis-tipis dan masukkan ke tabung reaksi
Ø Panaskan pangkal tabung reaksi
Ø Amati perubahan yang terjadi
Ø Ambil pemanas dan diamkan beberapa saat
Ø Amati lilin tersebut
Ø Sediakan kertas
Ø Bakarlah kertas tersebut
Ø Amati wujud atau bentuk kertasnya setelah  terbakar
III.7  HASIL PERCOBAAN
Ø Pada saat lilin dipanaskan, maka lilin meleleh dan yang semula padat menjadi cair
Ø Kemudian setelah lilin didiamkan kembali, maka lilin ke bentuk semulanya, yaitu kembali padat.
Ø Pada saat kertas dibakar. Kertas akan mengalami perubahan  kimia. Dan menghasilkan zat baru. Hasil dari pembakaran kertas adalah abu, dan abu tak dapat kembali menjadi kertas.
III.8  LANDASAN TEORI
1.     Sifat Materi
Secara umum sifat suatu materi dapat kita bagi menjadi dua macam, yaitu sifat kimia dan sifat fisika,.
1.     Sifat fisika  dari sebuah materi adalah sifat-sifat yang terkait dengan perubahan fisika, yaitu sebuah sifat yang dapat diamati karena adanya perubahan fisika atau perubahan yang tidak kekal. Sifat fisika berkaitan dengan penampilan atau  keadaan fisis materi, yaitu wujud, titik leleh, titik didih, indeks bias, daya hantar, warna, rasa, dan bau. Air sebagai zat cair memiliki sifat fisika seperti mendidih pada suhu 100oC. Sedangkan logam memiliki titik lebur yang cukup tinggi, misalnya besi melebur pada suhu 1500oC.Sifat materi yang ada hubungannya dengan sifat fisika yaitu :  titik leleh dan titik didih, berat jenis, indeks bias dan perubahan wujud.
2.      Sifat Kimia dari sebuah materi merupakan sifat-sifat yang dapat diamati muncul pada saat terjadi perubahan kimia. . Sifat kimia adalah sifat yang berkaitan dengan perubahan kimia yang dapat dialami oleh suatu materi, misal dapat terbakar, berkarat, mudah bereaksi, beracun, dan bersifat asam atau basa. Beberapa sifat kimia yang lain adalah bagaimana sebuah zat dapat terurai, seperti Batu kapur yang mudah berubah menjadi kapur tohor yang sering disebut dengan kapur sirih dan gas karbon dioksida.contoh sifat kimia adalah: daya ionisasi,kelarutan dan kereaktifan
2.      Perubahan Materi

Perubahan materi adalah perubahan sifat suatu zat atau materi menjadi zat yang lain baik yang menjadi zat baru maupun tidak. Perubahan materi terbagi menjadi dua macam, yaitu
a.Perubahan Materi Secara Fisika atau Fisis
Perubahan fisika adalah perubahan yang merubah suatu zat dalam hal bentuk, wujud atau ukuran, tetapi tidak merubah zat tersebut menjadi zat baru. Perubahan fisika adalah perubahan yang tidak mengakibatkan pembentukan zat baru, misalnya es meleleh menjadi air dan tidak membentuk zat baru, tetapi hendaknya diperhatikan bahwa dalam perubahan fisika memang terjadi beberapa perubahan dan terjadinya transformasi energy.Contoh perubahan fisis :
a)      perubahan wujud
es balok yang mencair menjadi air
air menguap menjadi uap
kapur barus menyublim menjadi gas, dsb
b)      perubahan bentuk
gandum yang digiling menjadi tepung terigu
benang diubah menjadi kain
batang pohon dipotong-potong jadi kayu balok dan triplek, dll
b.Perubahan  Kimia
Perubahan kimia adalah perubahan dari suatu zat atau materi yang
menyebabkan terbantuknya zat baru. Perubahan kimia mempunyai kenderungan untuk mengadakan reaksi kimia.Contoh perubahan kimia :
·        bensin biodiesel sebagai bahan bakar berubah dari cair menjadi asap knalpot.
·        proses fotosintesis pada tumbuh-tumbuhan yang merubah air, sinar matahari, dan sebagainya menjadi makanan
·        membuat masakan yang mencampurkan bahan-bahan masakan sesuai resep menjadi masakan yang dapat dimakan
III.9 PERTANYAAN

1.     Setelah berubahnya wujud, dapatkah lilin kembali ke wujud asalnya?
2.     setelah kertas terbakar, dapatkah kertas kembali kewujud smula?
3.     perubahan apakah yang terjadi pada lilin atau kertas seperti kegiatan diatas?
4.     buatlah perbandingan dalam bentuk tabel  perubahan yang terjadi pada lilin dan kertas
5.     buatlah kesimpulan berdasarkan hasil yang anda peroleh!

JAWABAN

1.     Lilin dapat kembali kewujud asalnya
2.     Kertas tak dapat kembali pada wujud asalnya tetapi menghasilkan zat baru
3.     Lilin = mengalami perubahan bentuk yang semula padat, jika dipanaskan akan meleleh dan jika didiamkan kembali akan kembali padat.
Kertas = mengalami perubahan materi yang menghasilkan zat baru. Semula kertas dan setelah mengalami proses pembakaran akan menjadi abu. Dan abu tak bisa kembali menjadi kertas
4. 
LILIN

KERTAS
Dapat kembali dalam wujud asal

Tidak dapat kembali pada wujud asal
Tidak menghasilkan zat baru

Menghasilkan zat baru

5. kesimpulan
       Dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan materi dibagi menjadi dua yaitu perubahan fisika dan perubahan kimia. Pada perubahan fisika materi atau zat yang berubah dapat kembali pada wujud asalnya tetapi tidak menghasilkan zat baru, hanya wujudnya saja yang berubah. Seperti halnya dengan lilin yang dipanaskan alak meleleh dan jika didiamkan akam kembali mengeras. Sedangkan dalam perubahan kimia, zat yang berubah tak dapat kembali pada wujud asalnya dan dapat menghasilkna zat baru. Seperti kertas yang dibakar menghasilkan abu, dan abu tidak dapat kembali menjadi kertas.