hai guys! di blog ini aku posting semua tugas-tugas penting disekolah dan kuliah. hehe. semoga bermanfaat! :)
Selasa, 06 Februari 2018
APA YANG SALAH DARI PANCASILA?
Pancasilah adalah rumusan yang telah dibentuk oleh founding father negara kita, yang telah menjadi
dasar negara indonesia. Dari sekian banyak ideologi di dunia, seperti liberalisme, sekulerisme,
kapitalisme, pancasila hadir sebagai jalan tengah dari ideologi-ideologi tersebut. Pancasila
dirumuskan sesuai dengan nilai-nilai dan kepribadian masyarakat indonesia. Juga memiliki sifat yang
dinamis dan keterbukaan, maka dari itu pancasila dijadikan sebagai ideologi, filsafat, dan pedoman
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta mendasari psal-pasal Dalam UUD 1945.
Dengan dijadikannya pancasila sebagai ideologi negara indonesia, serta dengan pembentukkan
konstitusi negara indonsia yakni UUD 1945. Maka diharapkan membawa indonesia pada tataan
negara yag baik dan bersih (good and clean goverance). Dengan begitu, keadilan dan kesejahteraan
rakyan akan terbentuk dengan sendirinya.
Namun nyatanya, masih ada sebagian dari pancasila dan UUD 1945 yang terasa hanya sebatas teori,
hanya sebatas idealisme tanpa adanyanya implementasi yang nyata. Bahkan justru banyak
permasalahan-permasalahan yang banyak bertentangan dengan UUD 1945 juga pancasila di negara
indonesia. Segala prsoalan yang menumpuk dan berbagai kasus yang nampak di media masih
berputar pada persoalan-persoalan lemahnya ekonomi di indonesia, ketidakadilan yang sering
terjadi, kasus-kasus korupsi yang tanpa henti, juga permasalahan pendidikan dan kesehatan yang
tidak merata.
Dapat kita ambil beberapa kasus tentang pelanggaran terhadap UUD 1945. Salahsatu yang bisa kita
lihat secara nyata adalah tentang UUD bab XIV pasal 34 yang berbunyi : (1) fakir miskin dan anak
anak terlantar dipelihara oleh negara (2)negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusaan (3) negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
Pada kenyataannya, jumlah kemiskinan di indonesia masih banyak. Masih ada 26,58 jt masyarakat
miskin di indonesia menurut data yang dikeluarkan oleh BPS(badan pusat statistik).
Padahal indonesia adalah negara yang kaya dengan hasil alam yang melimpah, namun masalah
kemiskinan juga pengangguran masih belum terselesaikan. Jumlah angka kemiskinan yang sulit di
selesaikan ini juga disebabkan oleh industri di indonesia yang bersifat kapitalis, dimana bukan negara
yang mengelola, tetapi malah menjadi kepemilikan individu. Akhirnya banyak sektor-sektor penting
yang diolah oleh orang-orang asing. Kekayaan di indonesia yang melimpah seperti laut, hutan dan
pertambanganan banyak kuasai oleh perusahaan asing, kenyataan ini seolah bertentangan dengan
uud bab xiv pasal 33 ayat 3, ini yang menyebabkan rakyat indonesia semakin mengalami banyak
pengngguran dan kemiskinan.
jika masyarakat masih banyak yang merasakan kemiskinan, maka permasalahan akan semakin
merembet pada rendahnya tingkat pendidikan, yang kemudian akan melahirkan kobodohan di
negeri ini.
Masalah biaya pendidikan pun dirasa masih mahal. Padahal pendidikan telah menjadi hak dasar bagi
semua warga negara yang telah di amanatkan dalam uud bab XIII pasal 31. harusnya, jika melihat
kepada konstitusi negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan negara menjamin pendidikan
layak, maka seharusnya pendidikan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat, tanpa terhalang biaya.
namun Masih banyak kita lihat kasus-kasus putus sekolah disebabkan karena tidak adanya biaya,
akibatnya rantai kemiskinan sangat sulit untuk di putus.
Belum lagi persoalan tentang keadilan yang terjadi di negeri ini. Dalam bab XA tentang HAM pasal
28D ayat 1 jelas mengaskan bahwa setiap orang berhak mendapat hukum yang adil. Namun
nyatanya, bukankah hukum di negeri ini seperti tajam kebawah dan tumpul ke atas? Keadilan seolah
hanya bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Sudah tidak terhitung jumlahnya kasus
ketidak adilan.
Dan yang paling serius adalah masalah korupsi yang amat susah di berantas. Korupsi telah banyak
melanggar hukum. Bahkan telah melanggar lima sila dari pancasila. Hukum dengan gampangnya
dapat dibeli, bisa diatur. Pancasila dan uud 1945 selama ini seakan lumpuh untuk memberantas
korupsi.
Lantas apakah semua fenomena tersebut, semua persoalan dan permasalahan yang amat bayak
adalah karena nilai-nilai pancasila yang tidak relavan lagi, uud yang tidak mumpuni?
Tidak ada yang salah sebenarnya dengan pancasila. Karena pancasila sejatinya adalah rangkuman
dari nilai-nilai luhur bangsa indonesia. Jika ada yang salah, maka itu bukan pancasila nya, melainkan
pemahaman, sudut pandang dan pengimplementasian pancasila yang terkadang tidak sesuai. Ini
terkait degan sikap dan pandangan masyarakat indonesia tentang apa itu pancasila. Jika kita paham
yang sebenar-benarnya tentang pancasila yang banyak dijabarkan dalam UUD 1945, maka
merealisasikannya pun menjadi amat mudah. Namun sayangnya, saat ini ada begitu banyak rakyat
indonesia yang tidak paham tentang pancasila. Tidak sadar dan berusaha agar semua nilai-nilai
pancasila bisa terealisasikan. Jika saja para koruptor itu sadar telah melanggar nilai pancasila, jika saja
para pengusaha ekonomi paham makna pancasila, jika para penguasa dan pemimpin negeri ini juga
mengerti apa yang di cita-citakan pancasila, dan jika saja seluruh rakyat indonesia mampu
memahami apa itu pentingnya pendidikan, kesehatan, kesejahteraan hidup, serta keadilan yang
harus di dapatkan. Maka pancasila akan sangat terealiasi dengan sebenar-benarnya. Ini bukan hanya
tugas pemerintah. Tapi ini adalah tugas seluruh rakyat indonesia.
Kamis, 25 Januari 2018
SUNAT PEREMPUAN
Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Ada yang mengatakan sunnah dan
ada juga yang mengatakan mubah. Pendapat yang melarang khitan perempun sebenaranya
pun tidak memiliki dalil syari’i. Yang di titik beratkan adalah bahwa khitan
akan menyakiti dan membahayakan perempuan. Sementara hadits yang menjelaskan
tentang khitan perempuan pun tidak menunjukkan taklif dan keshahihannya juga
diragukan.
Dalam
WHO istilah sunat perempuan disebut dengan FGM (female genital mutilation).
Sebenarnya dalam definisi dan prinsip tersebut terdapat beberapa pemahaman yang
salah. Antara sunat perempuan secara islami dan FGM. Pada umumnya FGM
bertetangan dengan syariah karena sunat perempuan dalam islam tidak boleh
melakukan tindakan seperti melukai klitoris. Sunat perempuan memiliki batasan
atau tata cara yang sesuai dengan syariah, yaitu khitan perempuan yang cukup
dengan hanya meghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi
klitoris, dan khitan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong
atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
Sepeti yang telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengkaji
tentang permasalahan tersebut menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan
terhadap perempuan. Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap
perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagi bagi
laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam. Tentang adanya
kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan
serta kesehatan reproduksi mereka,ulama mengatakan bahwa ada beberapa prosedur
dan tata cara khitan yang benar seperti yang telah dijelaskan di atas.
Dari beberapa hadist, sangat wajar jika para ulama
berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya
mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus
diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. sehingga terjadi perbedaan
pendapat di kalangan ulama’. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang
khitan wanita harus disikapi dengan toleran dan lapang dada. barangkali di
dalam perbedaan pendapat tersebut memiliki sebuah hikmah.
Demokrasi : TEORI dan PRAKTEK
Fakta dan Fiktif Demokrasi Indonesia
Demokrasi merupakan suatu sistem dan ideologi yang banyak di
gunakan di dunia. Dilihat dari kebahasaannya, demokrasi adalah akar dari kata
bahasa Yunani, yang menunjukkan arti bahwa kekuasaan yang sepenuhnya ada di
tangan rakyat (Govenrment or rule by the people). Presiden Amerika,
Abraham Lincoln juga menyatakan bahwa “Democracy is gonvernment from the
people, by the people, and for the people”.(Sirojuddin Aly, 2015: 187)[1] Ini menunjukkan bahwa demokrasi sendiri tak
lain adalah sebuah sistem pemerintahan dalam sebuah negara yang bertujuan untuk
tercapainya kedaulatan rakyat. Istilah demokrasi sendiri bermula pada masa
yunani kuno pada abad ke-5 M. Namun makna dari istilah tersebut berubah seiring
berkembangnya zaman. Demokrasi merupakan konsep evolutif dan dinamis, yang
artinya bahwa faham demokrasi selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu
sesuai dengan konteks dan dinamika sosio-historis dimana konsep demokrasi lahir
dan berkembang.[2]
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah konsep yang
terus berubah-ubah. Karena itulah sulit untuk mendefinisikan demokrasi secara
tegas, tepat, dan jelas. Karena pada dasarnya demokrasi bersifat dinamis dan
evolutif seiring jalannya waktu yang juga dipengaruhi oleh banyak faktor di
berbagai aspek. Makna demokrasi mengandung arti variatif dan bersifat
multi-interpretatif. UNESCO juga menyimpulkan bahwa ide demokrasi dianggap
ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian.[3]Pada zaman modern sekarang ini, sistem demokrasi dapat dikatakan sebagai
sistem kenegaraan yang sangat berpengaruh di dunia. Termasuk di Indonesia. Pada
beberapa kasus, sekian banyak penguasa negara yang merasa ‘menjalankan’ sistem
demokrasi di negaranya, beberapa tidak menyadari adanya penyimpangan konsep
demokrasi dalam penerapan dan pelaksanaanya. Nurcholis Majid mengatakan
bahwasannya demokrasi adalah sebuah konsep yang hampir-hampir mustahil untuk
ditafsirkan. Oleh karena demokrasi adalah sinonim dengan apa yang disebut polyarchy.
Demokrasi dalam pengertian ini bukanlah sebuah sistem pemerintahan yang
mencakup seluruh cita-cita demokrasi, tetapi lebih mendekatinya dalam
batas-batas yang pantas.[4]
Karena arti demokrasi yang sulit di definisikan, maka banyak sekali berbagai
salah penafsiran oleh para penguasa, dan nantinya akan dianggap benar dan harus
diterima oleh masyarakat. akibatnya, perselisihan antara para penguasa akan
terjadi tentang bagaimana sistem demokrasi dilaksanakan.Dalam sistem demokrasi terdapat 3 konsep, yakni pemerintahan dari
rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Pemerintahan
dari rakyat sangat berkaitan dengan legitimasi. Yang berarti
pemerintahan dianggap sah jika diberikan dan mendapat dukungan dari rakyat.
Kedua adalah pemerintahan oleh rakyat, yang berarti bahwa pemerintah menjalankan
kekuasaanya atas nama rakyat dan diawasi oleh rakyat pula. Dan yang ketiga
adalah pemerintahan untuk rakyat. Ini berkaitan tentang pemerintah yang
memperjuangkan hak-hak rakyat dan memprioritaskan suara rakyat. Tapi dalam hal
ini banyak ditemukan praktek-peraktek yang bahkan bertolak belakang, banyak
wakil rakyat yang setelah mendapat bangku kepemimpinan tidak mendengar keluhan
dan suara rakyat.Demokrasi adalah sistem yang memerlukan suatu mekanisme. Dalam hal
ini mekanisme yang diberlakukan di Indonesia dan pada umumnya di beberapa
negara lain ialah melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pada dasarnya, seperti yang
pernah di singgung Tocqueville dalam Democracy in America bahwa demokratisasi,
yang salah satunya diwujudkan dalam pelaksanaan pemilu, merupakan wahana untuk
menciptakan lembaga-lembaga masyarakat sipil (civil society).[5] Dalam
pemilihan umum ini, akan terjadi dua kemungkinan. Pertama adalah terpilihnya
pemimpin yang berada di lembaga masyarakat yang jujur, amanah dan bertanggung
jawab, maka akan melahirkan kebaikan bersama untuk masyarakat. Lain halnya
apabila yang terpilih adalah pemimpin yang zalim, maka bisa saja negara ini
berada di ujung tanduk. Mereka tidak bertanggung jawab dan hanya berpihak pada
golongannya saja. Maka pemilu hanya dimanfaatkan untuk meraih kemenangan
semata, lalu kemudian membunuh proses demokrasi yang sebelumnya mengantarkannya
berkuasa.Berdasar fakta yang ada proses demokrasi itu memang berjalan dan
marak dilakukan. Bahkan di dunia internasional mengakui bahwa demokrasi Indonesia
menempati posisi ke tiga setelah Amerika dan India. Tentu saja keberhasilan ini
didasarkan penilaian penyelenggaraan pemilihan umum selama era reformasi tahun
1999, 2004 dan 2009 cukup baik dan demokratis.[6]
Tetapi ada sesuatu yang menghilang, yang tak lain adalah tidak adanya komitmen
bersama terhadap kejujuran, amanah, tanggung jawab, sehingga hal ini berdampak
terjadinya penyalahgunaan wewenang di kalangan para pejabat lembaga Legislatif,
Yudikatif, Eksekutif. Dan akibat tidak ada komitmen tersebutlah, marak
terjadinya korupsi pada berbagai aspek.Secara teoritis Indonesia memang baik dalam melakukan
prosedur-prosedur demokrasi, Adanya kebebasan politik rakyat, kebebasan
berserikat, kebebasan pers, pemilu yang demokratis, termasuk pemilihan presiden
dan wapres langsung serta pilkada langsung. Namun demikian, apakah bangunan
demokrasi kita sudah cukup kokoh dan sehat? Ataukah masih ringkih dan rentan?
Dan apakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh pemilu yang demokratis sudah
benar-benar bekerja secara produktif untuk kemakmuran rakyat? Jawabannya dapat
terlihat dari kondisi bangsa ini. Ketimpangan dan kemunduran kehidupan sosial
masyarakat, dekadensi moral di seluruh negeri maupun pada diri pelajar
dan mahasiswa, maraknya anarkisme, penggunaan narkoba, penyalahgunaan jabatan
dan korupsi terjadi di seluruh negeri. Bukankah demokrasi seakan hanyalah
jargon tanpa makna? Demokrasi tidak ada artinya tanpa ditunjang oleh berseminya atau
berkembangnya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. sejauh ini tampaknya perubahan
politik yang terjadi sejak keruntuhan rezim orde baru tak lebih dari sekedar
perubahan tataran prosedural (institusional) belaka. Sistem demokrasi yang
dibangun baru sampai pada bentuk demokrasi semu (pseudo democracy).[7]
Semua itu terjadi karena tidak menyikapi ide demokrasi dan kebebasan secara
bijak. Secara mental dan ekonomi pun bangsa ini belum mampu menciptakan
lingkungan demokrasi yang sehat, hingga akhirnya demokrasi itu tidaklah
berjalan atas prinsip keadilan dan kesejahteraan melainkan atas prinsip transaksional
dan paragmatis. Demokrasi yang di elu-elukan sebagai
sistem yang baik untuk menciptakan “good governance” dan
transparansi pemerintahan ternyata masih jalan ditempat. Bukan salah dari
konsep demokrasi, karena jika demokrasi dilaksanakan dengan cara yang baik dan
tidak hanya mendahulukan prosedur semata, akan dapat memperbaiki berbagai
ketimpangan bangsa ini. Abdul Karim (Direktur LAPAR Sulsel) dalam satu
artikelnya mengungkapkan : “pemilu memang telah berlangsung, namun pencapaian substansinya
sebagai demokrasi sulit diukur. Partai politik memang bebas bertumbuh di negeri
ini, namun kiprahnya cenderung berjarak dengan nilai demokrasi. Pemimpin memang
kini dipilih langsung oleh rakyat, namun usai itu rakyat tak tersasar oleh
program kesejahteraan sang pemimpin”[8] Prosedur demokrasi dengan
substansinya semestinya berjalan beriringan. Artinya, ketika prosedur demokrasi
berlangsung, substansi demokrasi seharusnya juga tercapai. Selama ini yang
telihat tidaklah seperti itu, prosedur demokrasi berjalan dengan sempurna namun
pemimpin sebagai hasil dari demokrasi melalui pemilu tenyata dalam prakteknya
jauh dari prinsip demokratis. Hal ini berkaitan pula denga peran patai politik
yang mewadahi calon-calon pemimpin. Praktek money politic dan intimidasi
terhadap pemilih juga sering terjadi. Apabila tidak ada kesadaran pada diri
masing-masing untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, maka tatanan yang diharapkan
akan sulit terwujud. Seringkali masyarakat tingkat bawah hanya dijadikan
sebagai objek. Ketika calon pemimpin membutuhkan suara, mereka akan
berlomba-lomba menarik empati masyarakat dengan merangkul dan menjanjikan apa
yang dibutuhkan masyarakat. namun ketika sudah duduk di kursi pemerintahan,
seakan kacang lupa dengan kulitnya, lupa dengan semua janji-janji saat
dikampanyekannya dulu. Anas Urbaningrum dalam bukunya
mengatakan : Mereka tidak sekedar wakil rakyat atau reprentasi politik bagi
partainya, tetapi menjadi wakil dari rakyat yang memilihnya. Mereka menang harus tetap loyal dan tunduk
kepada garis partainya, tetapi aspirasi dan kepentingan rakyat akan
diperjuangkan dengan sepenuh hati. Dengan begitu, tidak ada lagi dikotomi
antara wakil rakyat dan wakil partai.[9]
Laskar rakyat yang paling utama. Mereka tidak butuh slogan-slogan besar yang
kosong, jani-janji yang tidak jelas definisinya, iklan-iklan yan
meninabobokkan, termasuk provokasi, agitasi dan manipulasi politik yang tak
bertatakrama.[10] Ini semua mengingatkan pada kritik
atas distorsi demokrasi yang dikemukakan G. Mosca (1939) yang menyebutkan bahwa
wakil-wakil rakyat pada hakikatnya tidak ditentukan oleh para pemilih dalam
pemilu, namun oleh “para boss partai”. Akibatnya para wakil rakyat pun lebih
cenderung berperan sebagai alat kekuasaan ketua partai.[11] Jika
itu terjadi maka demokrasi sesungguhnya tidak sedang di praktikkan. Demokrasi
hanya menjadi aturan formal dan tidak pernah diresapi, diyakini, dan
dijalankan. Mengapa? Fisiknya seorang demorat, tetapi jiwanya antidemokrasi.
Sampulnya demorat, tapi ruhnya otoriter. Artinya demokrasi hanya berlaku untuk
menuntut orang lain, tetapi mati di didalam diri sendiri.[12]Isu demokrasi dan keterbukaan terus
bergerak, melingkar, bertambah lama bertambah rumit. Tetapi perubahan
substansial dalam realitas politik tidak kunjung tiba. Seolah dunia kata-kata
terpisah dengan dunia alam nyata. Mengapa kata-kata hanya melompat kian kemari,
tanpa menyentu realitas? Boleh jadi hanya Sutadrji
yang mampu menjawabnya secara subtil, kata-kata telah kehilangan kepolosannya.
Ia pun menyusun syair[13]
:
Bagaimanapun
aku warga negara kataTanah
Airku bahasaTetapi
kata-kata sudah mengungsiDan aku kehilangan negara[14]
Oleh karena itu, jika kita ingin melihat indonesia lebih baik,
kondusif dan stabil, maka selain adanya komitmen bersama yang solid untuk
membuat sistem demokrasi makin mantap, juga diperlukan upaya menanamkan sikap
jujur, amanah, dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Kemudian
jika penghayatan dan pengamalan pancasila dn Undang-Undang Dasar 1945 kuat,
maka aplikasi nilai demokrasi pun akan kuat. Diperlukan komitmen bersama yang
solid untuk membuat sistem demokrasi bukanlah fiktif belaka, melainkan semua
fakta yang benar adanya yang didasarkan pada jujur, amanah, dan bertanggung
jawab.
[1]
Sirojuddin Aly, Pancasila dalam Realitas Mewujudkan Negara Paripurna, (Tangerang:
Mazhab Ciputat Jakarta, 2015), hlm 187.
[2]
Ibid, hlm 192
[3]
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2017), ctk 3, hlm 105.
[4]
Anas Urbaningrum, Islam-Demokrasi, Pemikiran Nurcholis Majid, (Jakarta:
Republika, 2004), Hlm. 105
[5]
Syarofin Arba, Demitologisasi Politik Indonesia, (Jakarta: Pustaka
Cidesindo), Hlm. 232
[6]
Sirojuddin Aly, op. cit. hlm. 239.
[7]Nadrilun,
Mengenal lebih dekat demokrasi indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
2012), Hlm. 72
[8]
Krishna Erlangga Zulkarnain, “Demokrasi Semu”, diakses dari http , pada tanggal
9 November 2017 pukul
[9]
Anas Urbaningrum, Takdir Demokrasi, (Jakarta: Penerbit Teraju, 2009)
Hlm. 108
[10]
Ibid, Hlm. 148
[11]
Azyumardi Azra dkk., Reinventing Indonesia:menemukan kembali masa depan
bangsa, (Bandung: Mizan Publika, 2008) hlm. 42
[12] Anas Urbaningrum, op. cit. hal, 111.
[13]
Denny J.A, Membaca Isu Politik, (Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 2006),
hlm. 19
[14]
Tulisan ini perbaikan dari kolom di Majalah Amanah 14 Desember 1990: Kata-kata
Telah Mengungsi.
Langganan:
Komentar (Atom)