Kamis, 25 Januari 2018

SUNAT PEREMPUAN


           
           
           Sunat perempuan sudah menjadi kontoversi dan bahkan mendapat perhatian khusus  dari WHO dan UNICEF. Banyak Ulama yang memperdebatkan apakah sunat perempuan merupakan ritual agama atau hanya sebuah tradisi masyarakat. dalam konteks khitan, ulama bersepakat terhadap anjuran laki-laki untuk berkhitan. Tetapi berbeda dengan khitan perempuan, banyak perdebatan dan pelarangan seperti dalam dunia medis. Dan di lain pihak ada yang membenarkan, membolehkan, atau bahkan mewajibkan khitan bagi perempuan.
Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Ada yang mengatakan sunnah dan ada juga yang mengatakan mubah. Pendapat yang melarang khitan perempun sebenaranya pun tidak memiliki dalil syari’i. Yang di titik beratkan adalah bahwa khitan akan menyakiti dan membahayakan perempuan. Sementara hadits yang menjelaskan tentang khitan perempuan pun tidak menunjukkan taklif dan keshahihannya juga diragukan.
Dalam WHO istilah sunat perempuan disebut dengan FGM (female genital mutilation). Sebenarnya dalam definisi dan prinsip tersebut terdapat beberapa pemahaman yang salah. Antara sunat perempuan secara islami dan FGM. Pada umumnya FGM bertetangan dengan syariah karena sunat perempuan dalam islam tidak boleh melakukan tindakan seperti melukai klitoris. Sunat perempuan memiliki batasan atau tata cara yang sesuai dengan syariah, yaitu khitan perempuan yang cukup dengan hanya meghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi klitoris, dan khitan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
          Sepeti yang telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengkaji tentang permasalahan tersebut menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan. Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagi bagi laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam. Tentang adanya kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan serta kesehatan reproduksi mereka,ulama mengatakan bahwa ada beberapa prosedur dan tata cara khitan yang benar seperti yang telah dijelaskan di atas.

Dari beberapa hadist, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan toleran dan lapang dada. barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut memiliki sebuah hikmah.
             

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar