Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Ada yang mengatakan sunnah dan
ada juga yang mengatakan mubah. Pendapat yang melarang khitan perempun sebenaranya
pun tidak memiliki dalil syari’i. Yang di titik beratkan adalah bahwa khitan
akan menyakiti dan membahayakan perempuan. Sementara hadits yang menjelaskan
tentang khitan perempuan pun tidak menunjukkan taklif dan keshahihannya juga
diragukan.
Dalam
WHO istilah sunat perempuan disebut dengan FGM (female genital mutilation).
Sebenarnya dalam definisi dan prinsip tersebut terdapat beberapa pemahaman yang
salah. Antara sunat perempuan secara islami dan FGM. Pada umumnya FGM
bertetangan dengan syariah karena sunat perempuan dalam islam tidak boleh
melakukan tindakan seperti melukai klitoris. Sunat perempuan memiliki batasan
atau tata cara yang sesuai dengan syariah, yaitu khitan perempuan yang cukup
dengan hanya meghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi
klitoris, dan khitan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong
atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
Sepeti yang telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengkaji
tentang permasalahan tersebut menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan
terhadap perempuan. Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap
perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagi bagi
laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam. Tentang adanya
kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan
serta kesehatan reproduksi mereka,ulama mengatakan bahwa ada beberapa prosedur
dan tata cara khitan yang benar seperti yang telah dijelaskan di atas.
Dari beberapa hadist, sangat wajar jika para ulama
berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya
mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus
diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. sehingga terjadi perbedaan
pendapat di kalangan ulama’. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang
khitan wanita harus disikapi dengan toleran dan lapang dada. barangkali di
dalam perbedaan pendapat tersebut memiliki sebuah hikmah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar