Kamis, 25 Januari 2018

SUNAT PEREMPUAN


           
           
           Sunat perempuan sudah menjadi kontoversi dan bahkan mendapat perhatian khusus  dari WHO dan UNICEF. Banyak Ulama yang memperdebatkan apakah sunat perempuan merupakan ritual agama atau hanya sebuah tradisi masyarakat. dalam konteks khitan, ulama bersepakat terhadap anjuran laki-laki untuk berkhitan. Tetapi berbeda dengan khitan perempuan, banyak perdebatan dan pelarangan seperti dalam dunia medis. Dan di lain pihak ada yang membenarkan, membolehkan, atau bahkan mewajibkan khitan bagi perempuan.
Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Ada yang mengatakan sunnah dan ada juga yang mengatakan mubah. Pendapat yang melarang khitan perempun sebenaranya pun tidak memiliki dalil syari’i. Yang di titik beratkan adalah bahwa khitan akan menyakiti dan membahayakan perempuan. Sementara hadits yang menjelaskan tentang khitan perempuan pun tidak menunjukkan taklif dan keshahihannya juga diragukan.
Dalam WHO istilah sunat perempuan disebut dengan FGM (female genital mutilation). Sebenarnya dalam definisi dan prinsip tersebut terdapat beberapa pemahaman yang salah. Antara sunat perempuan secara islami dan FGM. Pada umumnya FGM bertetangan dengan syariah karena sunat perempuan dalam islam tidak boleh melakukan tindakan seperti melukai klitoris. Sunat perempuan memiliki batasan atau tata cara yang sesuai dengan syariah, yaitu khitan perempuan yang cukup dengan hanya meghilangkan selaput (jaldah atau praeputium) yang menutupi klitoris, dan khitan tidak boleh dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
          Sepeti yang telah dikaji oleh Majelis Ulama Indonesia yang mengkaji tentang permasalahan tersebut menetapkan fatwa tentang hukum pelarangan khitan terhadap perempuan. Fatwa ulama itu menegaskan, pelarangan khitan terhadap perempuan bertentangan dengan ketentuan syari'ah. Alasannya, khitan bagi bagi laki-laki maupun perempuan termasuk aturan dan syiar Islam. Tentang adanya kekhawatiran khitan perempuan akan membahayakan perempuan dan bayi perempuan serta kesehatan reproduksi mereka,ulama mengatakan bahwa ada beberapa prosedur dan tata cara khitan yang benar seperti yang telah dijelaskan di atas.

Dari beberapa hadist, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan toleran dan lapang dada. barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut memiliki sebuah hikmah.
             

            

Demokrasi : TEORI dan PRAKTEK


Fakta dan Fiktif Demokrasi Indonesia

Demokrasi merupakan suatu sistem dan ideologi yang banyak di gunakan di dunia. Dilihat dari kebahasaannya, demokrasi adalah akar dari kata bahasa Yunani, yang menunjukkan arti bahwa kekuasaan yang sepenuhnya ada di tangan rakyat (Govenrment or rule by the people). Presiden Amerika, Abraham Lincoln juga menyatakan bahwa “Democracy is gonvernment from the people, by the people, and for the people”.(Sirojuddin Aly, 2015: 187)[1]  Ini menunjukkan bahwa demokrasi sendiri tak lain adalah sebuah sistem pemerintahan dalam sebuah negara yang bertujuan untuk tercapainya kedaulatan rakyat. Istilah demokrasi sendiri bermula pada masa yunani kuno pada abad ke-5 M. Namun makna dari istilah tersebut berubah seiring berkembangnya zaman. Demokrasi merupakan konsep evolutif dan dinamis, yang artinya bahwa faham demokrasi selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu sesuai dengan konteks dan dinamika sosio-historis dimana konsep demokrasi lahir dan berkembang.[2] Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah konsep yang terus berubah-ubah. Karena itulah sulit untuk mendefinisikan demokrasi secara tegas, tepat, dan jelas. Karena pada dasarnya demokrasi bersifat dinamis dan evolutif seiring jalannya waktu yang juga dipengaruhi oleh banyak faktor di berbagai aspek. Makna demokrasi mengandung arti variatif dan bersifat multi-interpretatif. UNESCO juga menyimpulkan bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian.[3]Pada zaman modern sekarang ini, sistem demokrasi dapat dikatakan sebagai sistem kenegaraan yang sangat berpengaruh di dunia. Termasuk di Indonesia. Pada beberapa kasus, sekian banyak penguasa negara yang merasa ‘menjalankan’ sistem demokrasi di negaranya, beberapa tidak menyadari adanya penyimpangan konsep demokrasi dalam penerapan dan pelaksanaanya. Nurcholis Majid mengatakan bahwasannya demokrasi adalah sebuah konsep yang hampir-hampir mustahil untuk ditafsirkan. Oleh karena demokrasi adalah sinonim dengan apa yang disebut polyarchy. Demokrasi dalam pengertian ini bukanlah sebuah sistem pemerintahan yang mencakup seluruh cita-cita demokrasi, tetapi lebih mendekatinya dalam batas-batas yang pantas.[4] Karena arti demokrasi yang sulit di definisikan, maka banyak sekali berbagai salah penafsiran oleh para penguasa, dan nantinya akan dianggap benar dan harus diterima oleh masyarakat. akibatnya, perselisihan antara para penguasa akan terjadi tentang bagaimana sistem demokrasi dilaksanakan.Dalam sistem demokrasi terdapat 3 konsep, yakni pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, dan pemerintahan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat sangat berkaitan dengan legitimasi. Yang berarti pemerintahan dianggap sah jika diberikan dan mendapat dukungan dari rakyat. Kedua adalah pemerintahan oleh rakyat, yang berarti bahwa pemerintah menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat dan diawasi oleh rakyat pula. Dan yang ketiga adalah pemerintahan untuk rakyat. Ini berkaitan tentang pemerintah yang memperjuangkan hak-hak rakyat dan memprioritaskan suara rakyat. Tapi dalam hal ini banyak ditemukan praktek-peraktek yang bahkan bertolak belakang, banyak wakil rakyat yang setelah mendapat bangku kepemimpinan tidak mendengar keluhan dan suara rakyat.Demokrasi adalah sistem yang memerlukan suatu mekanisme. Dalam hal ini mekanisme yang diberlakukan di Indonesia dan pada umumnya di beberapa negara lain ialah melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pada dasarnya, seperti yang pernah di singgung Tocqueville dalam Democracy in America bahwa demokratisasi, yang salah satunya diwujudkan dalam pelaksanaan pemilu, merupakan wahana untuk menciptakan lembaga-lembaga masyarakat sipil (civil society).[5] Dalam pemilihan umum ini, akan terjadi dua kemungkinan. Pertama adalah terpilihnya pemimpin yang berada di lembaga masyarakat yang jujur, amanah dan bertanggung jawab, maka akan melahirkan kebaikan bersama untuk masyarakat. Lain halnya apabila yang terpilih adalah pemimpin yang zalim, maka bisa saja negara ini berada di ujung tanduk. Mereka tidak bertanggung jawab dan hanya berpihak pada golongannya saja. Maka pemilu hanya dimanfaatkan untuk meraih kemenangan semata, lalu kemudian membunuh proses demokrasi yang sebelumnya mengantarkannya berkuasa.Berdasar fakta yang ada proses demokrasi itu memang berjalan dan marak dilakukan. Bahkan di dunia internasional mengakui bahwa demokrasi Indonesia menempati posisi ke tiga setelah Amerika dan India. Tentu saja keberhasilan ini didasarkan penilaian penyelenggaraan pemilihan umum selama era reformasi tahun 1999, 2004 dan 2009 cukup baik dan demokratis.[6] Tetapi ada sesuatu yang menghilang, yang tak lain adalah tidak adanya komitmen bersama terhadap kejujuran, amanah, tanggung jawab, sehingga hal ini berdampak terjadinya penyalahgunaan wewenang di kalangan para pejabat lembaga Legislatif, Yudikatif, Eksekutif. Dan akibat tidak ada komitmen tersebutlah, marak terjadinya korupsi pada berbagai aspek.Secara teoritis Indonesia memang baik dalam melakukan prosedur-prosedur demokrasi, Adanya kebebasan politik rakyat, kebebasan berserikat, kebebasan pers, pemilu yang demokratis, termasuk pemilihan presiden dan wapres langsung serta pilkada langsung. Namun demikian, apakah bangunan demokrasi kita sudah cukup kokoh dan sehat? Ataukah masih ringkih dan rentan? Dan apakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh pemilu yang demokratis sudah benar-benar bekerja secara produktif untuk kemakmuran rakyat? Jawabannya dapat terlihat dari kondisi bangsa ini. Ketimpangan dan kemunduran kehidupan sosial masyarakat, dekadensi moral di seluruh negeri maupun pada diri pelajar dan mahasiswa, maraknya anarkisme, penggunaan narkoba, penyalahgunaan jabatan dan korupsi terjadi di seluruh negeri. Bukankah demokrasi seakan hanyalah jargon tanpa makna?  Demokrasi tidak ada artinya tanpa ditunjang oleh berseminya atau berkembangnya nilai-nilai demokrasi di masyarakat. sejauh ini tampaknya perubahan politik yang terjadi sejak keruntuhan rezim orde baru tak lebih dari sekedar perubahan tataran prosedural (institusional) belaka. Sistem demokrasi yang dibangun baru sampai pada bentuk demokrasi semu (pseudo democracy).[7] Semua itu terjadi karena tidak menyikapi ide demokrasi dan kebebasan secara bijak. Secara mental dan ekonomi pun bangsa ini belum mampu menciptakan lingkungan demokrasi yang sehat, hingga akhirnya demokrasi itu tidaklah berjalan atas prinsip keadilan dan kesejahteraan melainkan atas prinsip transaksional dan paragmatis.            Demokrasi yang di elu-elukan sebagai sistem yang baik untuk menciptakan “good governance” dan transparansi pemerintahan ternyata masih jalan ditempat. Bukan salah dari konsep demokrasi, karena jika demokrasi dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak hanya mendahulukan prosedur semata, akan dapat memperbaiki berbagai ketimpangan bangsa ini. Abdul Karim (Direktur LAPAR Sulsel) dalam satu artikelnya mengungkapkan : “pemilu memang telah berlangsung, namun pencapaian substansinya sebagai demokrasi sulit diukur. Partai politik memang bebas bertumbuh di negeri ini, namun kiprahnya cenderung berjarak dengan nilai demokrasi. Pemimpin memang kini dipilih langsung oleh rakyat, namun usai itu rakyat tak tersasar oleh program kesejahteraan sang pemimpin”[8]            Prosedur demokrasi dengan substansinya semestinya berjalan beriringan. Artinya, ketika prosedur demokrasi berlangsung, substansi demokrasi seharusnya juga tercapai. Selama ini yang telihat tidaklah seperti itu, prosedur demokrasi berjalan dengan sempurna namun pemimpin sebagai hasil dari demokrasi melalui pemilu tenyata dalam prakteknya jauh dari prinsip demokratis. Hal ini berkaitan pula denga peran patai politik yang mewadahi calon-calon pemimpin. Praktek money politic dan intimidasi terhadap pemilih juga sering terjadi. Apabila tidak ada kesadaran pada diri masing-masing untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, maka tatanan yang diharapkan akan sulit terwujud. Seringkali masyarakat tingkat bawah hanya dijadikan sebagai objek. Ketika calon pemimpin membutuhkan suara, mereka akan berlomba-lomba menarik empati masyarakat dengan merangkul dan menjanjikan apa yang dibutuhkan masyarakat. namun ketika sudah duduk di kursi pemerintahan, seakan kacang lupa dengan kulitnya, lupa dengan semua janji-janji saat dikampanyekannya dulu.            Anas Urbaningrum dalam bukunya mengatakan : Mereka tidak sekedar wakil rakyat atau reprentasi politik bagi partainya, tetapi menjadi wakil dari rakyat yang memilihnya.  Mereka menang harus tetap loyal dan tunduk kepada garis partainya, tetapi aspirasi dan kepentingan rakyat akan diperjuangkan dengan sepenuh hati. Dengan begitu, tidak ada lagi dikotomi antara wakil rakyat dan wakil partai.[9] Laskar rakyat yang paling utama. Mereka tidak butuh slogan-slogan besar yang kosong, jani-janji yang tidak jelas definisinya, iklan-iklan yan meninabobokkan, termasuk provokasi, agitasi dan manipulasi politik yang tak bertatakrama.[10]            Ini semua mengingatkan pada kritik atas distorsi demokrasi yang dikemukakan G. Mosca (1939) yang menyebutkan bahwa wakil-wakil rakyat pada hakikatnya tidak ditentukan oleh para pemilih dalam pemilu, namun oleh “para boss partai”. Akibatnya para wakil rakyat pun lebih cenderung berperan sebagai alat kekuasaan ketua partai.[11] Jika itu terjadi maka demokrasi sesungguhnya tidak sedang di praktikkan. Demokrasi hanya menjadi aturan formal dan tidak pernah diresapi, diyakini, dan dijalankan. Mengapa? Fisiknya seorang demorat, tetapi jiwanya antidemokrasi. Sampulnya demorat, tapi ruhnya otoriter. Artinya demokrasi hanya berlaku untuk menuntut orang lain, tetapi mati di didalam diri sendiri.[12]Isu demokrasi dan keterbukaan terus bergerak, melingkar, bertambah lama bertambah rumit. Tetapi perubahan substansial dalam realitas politik tidak kunjung tiba. Seolah dunia kata-kata terpisah dengan dunia alam nyata. Mengapa kata-kata hanya melompat kian kemari, tanpa menyentu realitas? Boleh jadi hanya Sutadrji yang mampu menjawabnya secara subtil, kata-kata telah kehilangan kepolosannya. Ia pun menyusun syair[13] :
Bagaimanapun aku warga negara kataTanah Airku bahasaTetapi kata-kata sudah mengungsiDan aku kehilangan negara[14]

Oleh karena itu, jika kita ingin melihat indonesia lebih baik, kondusif dan stabil, maka selain adanya komitmen bersama yang solid untuk membuat sistem demokrasi makin mantap, juga diperlukan upaya menanamkan sikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Kemudian jika penghayatan dan pengamalan pancasila dn Undang-Undang Dasar 1945 kuat, maka aplikasi nilai demokrasi pun akan kuat. Diperlukan komitmen bersama yang solid untuk membuat sistem demokrasi bukanlah fiktif belaka, melainkan semua fakta yang benar adanya yang didasarkan pada jujur, amanah, dan bertanggung jawab.








[1] Sirojuddin Aly, Pancasila dalam Realitas Mewujudkan Negara Paripurna, (Tangerang: Mazhab Ciputat Jakarta, 2015), hlm 187.
[2] Ibid, hlm  192
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017), ctk 3, hlm 105.

[4] Anas Urbaningrum, Islam-Demokrasi, Pemikiran Nurcholis Majid, (Jakarta: Republika, 2004), Hlm.  105
[5] Syarofin Arba, Demitologisasi Politik Indonesia, (Jakarta: Pustaka Cidesindo), Hlm. 232
[6] Sirojuddin Aly, op. cit. hlm. 239.
[7]Nadrilun, Mengenal lebih dekat demokrasi indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2012), Hlm. 72
[8] Krishna Erlangga Zulkarnain, “Demokrasi Semu”, diakses dari http , pada tanggal 9 November 2017 pukul
[9] Anas Urbaningrum, Takdir Demokrasi, (Jakarta: Penerbit Teraju, 2009) Hlm. 108
[10] Ibid, Hlm. 148
[11] Azyumardi Azra dkk., Reinventing Indonesia:menemukan kembali masa depan bangsa, (Bandung: Mizan Publika, 2008) hlm. 42
[12] Anas Urbaningrum, op. cit. hal, 111.
[13] Denny J.A, Membaca Isu Politik, (Yogyakarta: LKIS Yogyakarta, 2006), hlm. 19
[14] Tulisan ini perbaikan dari kolom di Majalah Amanah 14 Desember 1990: Kata-kata Telah Mengungsi.